Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak 5%, sementara 6% lainnya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 3-6 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag