kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Respons Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Terkait Potongan Aplikasi Ojek Online


Selasa, 20 Mei 2025 / 18:00 WIB
Respons Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Terkait Potongan Aplikasi Ojek Online
ILUSTRASI. Para mitra Gojek mengikuti acara pelatihan Aman Bersama Gojek untuk mitra driver di Jakarta (13/12/2024).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam asosiasi Garda Indonesia akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Aksi Akbar 205” pada Selasa (20/5/2025). 

Aksi ini bertujuan untuk menyoroti penolakan para driver terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar dan skema tarif murah yang merugikan mereka. 

Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, dan kantor-kantor perusahaan aplikasi. 

Baca Juga: DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim, Ini yang Dibahas

Massa pengemudi diperkirakan datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Karawang, dan bahkan luar Pulau Jawa seperti Palembang dan Lampung. 

Selain demonstrasi, aksi ini juga akan menjadi momentum bagi para mitra pengemudi untuk menghentikan sementara layanan melalui aplikasi secara massal. 

Berikut lima tuntutan yang akan disoroti para massa aksi nanti: 

  1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
  2. Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator. 
  3. Penetapan potongan maksimal 10 persen bagi aplikator dari pendapatan mitra pengemudi. 
  4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan mitra. 
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI. 

Baca Juga: Bos Gojek-Tokopedia Merapat ke Istana, Bahas THR Ojol?

Dengan tuntutan-tuntutan ini, para pengemudi berharap suara mereka didengar dan mendapatkan keadilan yang selama ini mereka cari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Lengkap Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal Isu Potongan Komisi Ojol", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/20/06520221/klarifikasi-lengkap-gojek-grab-maxim-dan-indrive-soal-isu-potongan-komisi?source=headline.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×