Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan aplikator besar, yaitu GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan inDrive, secara kompak membantah tuduhan dari para driver online mengenai masalah komisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menghadiri pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).
Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, pemotongan 20% hanya berlaku atas biaya perjalanan, bukan terhadap total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Panggil Aplikator, Evaluasi Pemberian BHR Ojek Online
"Pembagian 80%-20% hanya berlaku untuk biaya perjalanan. Biaya jasa aplikasi tidak diambil dari mitra (driver), tapi dari konsumen langsung ke aplikator," ujar Catherine.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia.
Ia menekankan bahwa potongan 20% hanya diterapkan pada tarif dasar perjalanan, sesuai dengan regulasi Kemenhub.
Tak ambil komisi pengemudi
Dalam hal ini, Tyas menambahkan, platform fee merupakan praktik umum dalam industri digital dan tidak termasuk dalam penghitungan komisi dari pengemudi.
Sebagai contoh, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp 10.000 dan platform fee Rp 2.000, maka komisi 20% hanya dipotong dari Rp 10.000.
Maxim Indonesia, melalui Government Relations Specialist Muhammad Rafi Assagaf, juga memastikan bahwa perusahaan tidak mengambil komisi lebih dari 20%.
Baca Juga: Isu Merger Gojek-Grab Cerminkan Tekanan Model Bisnis Ride-Hailing
"Kami patuh pada aturan Kemenhub, dan potongan itu digunakan untuk pengembangan layanan," tutur Rafi.
Business Development inDrive Ryan Rwanda menambahkan, potongan komisi di platform mereka bahkan jauh di bawah batas maksimal, yakni 11,7% untuk pengemudi mobil dan 9,9% untuk pengemudi motor.
"Kami bisa menjaga efisiensi karena tim operasional kami ramping dan tidak mengeluarkan biaya besar untuk iklan," jelas Ryan.
Tuntutan demo ojol
Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam asosiasi Garda Indonesia akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Aksi Akbar 205” pada Selasa (20/5/2025).
Aksi ini bertujuan untuk menyoroti penolakan para driver terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar dan skema tarif murah yang merugikan mereka.
Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, dan kantor-kantor perusahaan aplikasi.
Baca Juga: DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim, Ini yang Dibahas
Massa pengemudi diperkirakan datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Karawang, dan bahkan luar Pulau Jawa seperti Palembang dan Lampung.
Selain demonstrasi, aksi ini juga akan menjadi momentum bagi para mitra pengemudi untuk menghentikan sementara layanan melalui aplikasi secara massal.
Berikut lima tuntutan yang akan disoroti para massa aksi nanti:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
- Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Penetapan potongan maksimal 10 persen bagi aplikator dari pendapatan mitra pengemudi.
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan mitra.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Baca Juga: Bos Gojek-Tokopedia Merapat ke Istana, Bahas THR Ojol?
Dengan tuntutan-tuntutan ini, para pengemudi berharap suara mereka didengar dan mendapatkan keadilan yang selama ini mereka cari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Lengkap Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal Isu Potongan Komisi Ojol", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/20/06520221/klarifikasi-lengkap-gojek-grab-maxim-dan-indrive-soal-isu-potongan-komisi?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News