Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus membenahi layanan penerbangan di negeri ini. Salah satunya dengan meningkatkan keamanan dan menekan angka delay atau tertundanya penerbangan. Khusus di tahun 2015 kemarin, menurut Kemenhub ada sejumlah “insiden” yang membuat penerbangan menjadi molor dan mengganggu kenyamanan penumpang.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir Usman mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab delay atau terhambatnya penerbangan di 2015. Salah satunya yang paling “hangat” adalah lelucon mengenai ancaman bom.
Tercatat sebanyak 15 laporan sudah diterima oleh Kemenhub terkait lelucon mengenai bom. Bahkan 13 diantaranya merupakan surat laporan resmi dari maskapai yang mendapatkan ancaman bom. Sedangkan 3 sisanya merupakan informasi yang belum resmi. Dari ke 15 laporan tersebut, 11 laporan mengarah ke maskapai Lion Air.
Selain ancaman lelucon terkait bom, Kementerian Perhubungan juga mendapatkan laporan mengenai pelanggaran di atas pesawat yakni merokok di atas pesawat. "Terdapat beberapa pelanggaran merokok di dalam pesawat udara terutama di area kamar mandi,” jelas Nasir.
Nasir menyebutkan, terdapat tiga kejadian tanggal 19 Agustus 2015 di pesawat lion air penerbangan JT902 rute Bandung denpasar oleh penumpang insial CH yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) polda Bali.
Selain itu tanggal 10 Oktober 2015 pesawat penerbangan Wings Air dan juga seorang warga negara asing tanggal pada 20 November 2015 pesawat penerbangan Lion Air dengan penerbangan JT 32 jurusan cengkareng Denpasar yang sudah di proses.
Dan terakhir adalah kasus pencurian dari isi koper di bandara.
Nasir bilang, pelayanan keamanan di bandara memiliki sistemnya sendiri baik yang ditangani oleh maskapai itu sendiri atau pihak ketiga. Namun hal tersebut bisa saja di cabut bila terdapat pelanggaran dalam prosedur pelayanannya. Untuk itu Kemenhub akan bertindak tegas bila memang ada pelanggaran.
“Sanksi paling berat bisa saja dilakukan dengan mencabut lisensi pelayanan keamanan maskapai tersebut. Tapi ini akan kita cabut jika pelanggarannya berat. Artinya, jika ditemukan ada yang tidak sesuai dalam organisasi penyelenggaraan keamanan barang milik penumpang dalam suatu maskapai itu tidak bekerja," jelasnya.
Nasir menyebutkan, selama ini penyelenggaraan keamanan barang milik penumpang melalui pengelolaan groundhandling ada yang ditangani pihak ketiga dan ada yang ditangani internal maskapai. Untuk kasus hilangnya barang bagasi milik penumpang Lion Air, sepenuhnya menjadi tanggung jawab maskapai tersebut.
"Proses penerimaan barang penumpang pada saat dia check-in sampai barangnya itu masuk dan keluar pesawat, itu menjadi tanggung jawab maskapai," ucapnya.
Oleh karena itu, untuk menekan angka delay ini, Kemenhub meminta kepada penumpang agar bisa melakukan Chek-in lebih awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News