kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Selain Batubara, RPP KEN Sisakan Peran Minyak Bumi Hanya 3,9% di 2060


Rabu, 05 Februari 2025 / 21:09 WIB
Selain Batubara, RPP KEN Sisakan Peran Minyak Bumi Hanya 3,9% di 2060
ILUSTRASI. Alat berat memindahkan batubara ke truk pengangkut di salah satu perusahaan pertambangan batubara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/1/2025). Sejak dua pekan terakhir harga batu bara di Aceh dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR kembali turun dari USD 30,07 per ton menjadi 29,82 per ton dan Berdasarkan data Indonesia Coal Index per 25 Januari 2025 harga batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR berada di level USD 29,82 per ton disebabkan melimpahnya pasokan batu bara di negara-negara konsumen terbesar seperti India dan China. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru, selain batubara, terdapat target untuk mengurangi peran minyak bumi dalam bauran energi nasional.

Lebih detail, target ini tertuang dalam RPP KEN Pasal 12 poin (b) nomor 10 yang terkait dengan pengurangan peran energi minyak bumi.

"Tahun 2030 antara 22,4% (dua puluh dua koma empat persen) sampai dengan 26,3% (dua puluh enam koma tiga persen)," demikian bunyi pasal 12 poin b nomor 10 (a), seperti dikutip Kontan, Rabu (05/02).

Baca Juga: Kontribusi Batubara Dipangkas dalam RPP KEN, Begini Pengaruhnya bagi Target Produksi

Di pasal ini, tertulis bahwa target dari peran energi minyak bumi pada tahun 2030 adalah berkisar 22,4% atau yang tertinggi hingga 26,3% dalam keseluruhan bauran energi nasional.

Lalu, pengurangan peran minyak bumi juga meningkat untuk periode 10 tahun setelahnya yaitu pada 2040 yang mencapai 14,3% atau yang tertinggi 15,9%.

"Tahun 2040 antara 14,3% (empat belas koma tiga persen) sampai dengan 15,9% (lima belas koma sembilan persen," bunyi pasal 12 poin b nomor 10 (b). 

Bauran energi dari minyak bumi juga ditargetkan kembali menurun pada 2050 menjadi 8,7% atau yang tertinggi sebesar 8,8%.

Baca Juga: RPP Kebijakan Energi Nasional Disetujui, Target Bauran Energi Terbarukan Minimal 60%

"Tahun 2050 antara 8,7% (delapan koma tujuh persen) sampai dengan 8,8% (delapan koma delapan persen)," bunyi pasal 12 poin b nomor 10 (c). 

Dan target terendah berada di tahun 2060, sumbangan energi dari minyak bumi dengan target titik terendahnya berada di angka 3,9% atau paling tinggi 4,7%.

"Tahun 2060 antara antara 3,9% (tiga koma sembilan persen) sampai dengan  4,7% (empat koma tujuh persen)," bunyi pasal 12 poin b nomor 10 (d). 

Asal tahu saja, dalam pasal 12 RPP KEN yang telah disepakati isinya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi XII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terdapat dua jenis bauran energi yang akan mulai dibatasi terhitung pada 2030. Yaitu energi yang bersumber dari minyak bumi dan batu bara.

Sedangkan delapan jenis energi lain yaitu energi hidro, surya, biomasa, panas bumi, biogas, bahan bakar nabati, Energi Baru Terbarukan (EBT) lain dan gas akan ditingkatkan penggunaanya. 

Baca Juga: Disetujui DPR, RPP Kebijakan Energi Nasional Pangkas Peran Batubara hingga 7,8%

Selanjutnya: Donald Trump Stop Bantuan Luar Negeri, Pemerintah Coba Pastikan ke USAID

Menarik Dibaca: Cara Pengajuan KUR BRI 2025 dan Syarat Memperolehnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×