kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas siap tingkatkan produksi dengan skema no cure no pay


Selasa, 01 September 2020 / 19:17 WIB
SKK Migas siap tingkatkan produksi dengan skema no cure no pay
ILUSTRASI. SKK Migas. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menggunakan skema No Cure No Pay atau performance based demi meningkatkan produksi migas ditahun ini.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan metode ini nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan produksi sebesar 1.000 barel per hari di tahun ini. Adapun, SKK Migas telah memfasilitasi pertemuan antara 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 17 industri penunjang migas.

"Penerapan production enhancement technology dengan skema no cure no pay  atau performance based adalah salah satu terobosan SKK Migas untuk mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas," ujar Fatar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Sementara itu, Deputi Operasi SKK Migas menjamin terobosan ini tidak membawa kerugian bagi kedua belah pihak. 

Baca Juga: Ini kata pengamat terkait keinginan SKK Migas kaji bagi hasil kontraktor

“Bagi KKKS tidak ada kerugian yang timbul jika ada kegagalan penerapan teknologi tersebut, karena tidak ada biaya yang dibayar. Sehingga skema ini akan menarik bagi KKKS maupun para penyedia teknologi dan menjadi model bisnis baru di industri hulu migas di masa mendatang”, kata Julius.

SKK Migas memastikan produksi minyak tahun ini yang ditargetkan sebesar 705 barel per hari dan gas sebesar dan 5.556 MMSCFD kini realisasinya mencapai titik terendah akibat pandemi covid-19 dan unplanned shutdown.

Penerapan skema baru harus tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka meningkatkan produksi secara cepat harus sesuai aturan. 

“Berdasarkan PTK-007 revisi 4, penggunaan teknologi yang sudah terbukti bisa dilakukan melalui mekanisme tunjuk langsung. Penerapan aturan-aturan ini harus clear dalam kontrak, termasuk skema pembayarannya sehingga tidak menimbulkan dispute di masa depan,” katanya. 

Baca Juga: Bagi Hasil Produksi Migas untuk KKKS Diperbesar

Pada sesi pemaparan teknis dalam gelaran Focus Group Discussion (FGD) akhir Agustus 2020 terdapat presentasi dari 3 KKKS yaitu Pertamina EP (“PEP”), PetroChina Jabung Ltd. (“PCJL”) dan Medco E&P, dimana PEP dan Medco E&P menyampaikan mengenai permasalahan yang dihadapi dilapangan antara lain kepasiran, HPPO/Waxy Oil, High water cut, scale, skin & tight formation dan kehandalan metode lifting serta beberapa aplikasi teknologi yang telah mereka implementasikan. Sedangkan PCJL menyampaikan success case implementasi teknologi gas lift yang mereka lakukan di tahun 2020. 

Setelah ke 3 KKKS tersebut diberikan kesempatan ke 6 technology provider dalam dan luar negeri dengan teknologi yang berbeda yang dapat membantu mengatasi permasalahan artificial lift, fracturing, kepasiran dan surfactant tentunya untuk peningkatan produksi.

Setelah FGD tersebut, SKK Migas akan melakukan monitoring intens terhadap tindak lanjut pada masing-masing KKKS dengan harapan terdapat implementasi konkrit dalam waktu dekat  agar pola no cure no pay segera terlaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×