kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online


Kamis, 16 April 2020 / 16:34 WIB
Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online
ILUSTRASI. Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki.

Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat.

Baca Juga: Corona tekan penjualan dan kegiatan produksi mobil Daihatsu

Pemerintah juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Sebenarnya, hal tersebut bukanlah suatu alasan.

Sebab, pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," kata Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Ini daftar lima motor skutik beas di bawah Rp 5 jutaan di tengah pandemi corona

Menurutnya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam. Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," ujar Zidni.



TERBARU

[X]
×