kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY


Kamis, 17 April 2025 / 12:00 WIB
Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY
ILUSTRASI. Sejumlah emiten produsen batubara menanggapi kebijakan pemerintah yang resmi menyesuaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten produsen batubara menanggapi kebijakan pemerintah yang resmi menyesuaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba).

Sebagai informasi, pemerintah merilis dua regulasi baru yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya mengenai daftar tarif terbaru untuk komoditas minerba.

Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan PP No. 19/2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.

Sebagai contoh, pada komoditas batubara penambangan terbuka (open pit), tarif royalti untuk batubara kalori <4.200 Kkal/Kg naik dari 5%--8% menjadi 5%--9%. Sementara tarif royalti batubara kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg naik dari 7%--10,5% menjadi 7%--11,5%. Adapun tarif royalti batubara kalori >5.200 Kkal/Kg tidak berubah atau tetap 9,5%--13,5%.

Baca Juga: Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra menyampaikan, PTBA senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut diyakini telah mempertimbangkan berbagai aspek. 

"Kami akan berupaya menjaga operasional yang baik, efisiensi berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja agar keuangan tetap terjaga," ujar dia, Kamis (17/4).

Sementara itu, Head of Corporate Communications PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando menyatakan, INDY mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Kami memahami bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dan mendorong pembangunan berkelanjutan di dalam industri," imbuh dia, Kamis (17/4).

Ia menambahkan, sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional, INDY berkomitmen untuk mengoperasikan tambangnya dengan kepatuhan penuh terhadap semua peraturan pemerintah.

Di tengah hembusan sentimen berupa kenaikan tarif royalti minerba, saham INDY terpantau stagnan di level Rp 1.125 per saham pada Kamis (17/4) pukul 11.23 WIB. Namun, sejak awal tahun saham emiten ini terkoreksi 24,75% year to date (ytd).

Di sisi lain, saham PTBA naik 0,37% ke level Rp 2.720 pada waktu yang sama. Sejak awal tahun, saham PTBA turun 1,09% ytd.

Baca Juga: ESDM Ungkap Detail Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Lebih dari 3%

Selanjutnya: Peringatan Dini Cuaca Besok 18-19 April, Status Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 18-19 April, Status Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×