kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan HJE rokok sebesar 100% dinilai kurang tepat


Rabu, 07 Oktober 2020 / 15:25 WIB
Usulan HJE rokok sebesar 100% dinilai kurang tepat
ILUSTRASI. Rokok. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perhatian pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Tanah Air tertuju ke Kementerian Keuangan. Para pengusaha IHT, khususnya rokok, menanti aturan Kementerian Keuangan menyangkut besarnya tarif cukai yang akan dikenakan kepada industri tahun depan (2021). 

Namun, belum lagi PMK termutakhir dirilis, sebuah usulan muncul agar pemerintah menetapkan harga transaksi pasar (HTP) secara penuh alias 100% dari harga banderol, tidak lagi 85% dari harga yang tertera pada banderol. 

Penetapan HTP 85% dari harga banderol itu tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya, Rp10.000, produsen diperkenankan menjual senilai Rp 8.500 per bungkus (HTP). 

Baca Juga: PTPN V budidayakan 1,5 juta bibit kelapa sawit melalui proyek KSO dengan PPKS Medan

Pengaturan floor price tadi memiliki latar belakang tersendiri. Pertama, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi. Pengaturan ini mencegah pembelian rokok oleh anak-anak di bawah umur. Pengusaha diatur sedemikian rupa sehingga tidak berlomba-lomba menjual produknya dengan harga semurah mungkin (predatory pricing). Selanjutnya, pengaturan HJE 85% ini dibuat untuk menjaga persaingan yang sehat serta memberikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah.

Usulan menghilangkan floor price tersebut mencuat karena diduga ada banyak pelanggaran atas aturan tadi. Banyak produsen diduga menjual produknya di bawah ketentuan floor price tadi. Akibat praktek tersebut, Negara dirugikan hingga Rp2,6 triliun  karena adanya 'diskon' yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Sulami Bahar, Ketua Gapero (Gabungan Perusahaan Rokok) Surabaya, menilai kebijakan HJE 85% ini sudah tepat dan tidak perlu lagi diubah-ubah. Menurut Sulami, tidak ada perusahaan rokok yang bisa menetapkan harga jual ke konsumen hingga 100% dari HJE mempertimbangkan kenaikan cukai tinggi di tahun 2020. “Perusahaan rokok besar saja banyak yang menetapkan harga 85%,”  kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Penetapan HJE 85% ini, dalam pandangan Sulami, tidak akan membuat Negara rugi. “Yang ada malah pengusaha yang memperoleh beban tambahan karena mereka membayar cukai secara penuh namun menjual produk mereka 85% dari HJE (lebih rendah),” ujar dia.

Baca Juga: Penyaluran pupuk bersubsidi hingga medio September mencapai 6,4 juta ton

Kalau ada pihak yang mendorong penetapan HJE 100%, menurut Sulami, kemungkinan besar berkaitan dengan kemampuan pihak tersebut dalam mempertahankan pangsa pasarnya. “Dia tidak mau kehilangan pasar, sekaligus berupaya untuk mengurangi persaingan dengan merek lain,” katanya. 

Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), menolak pernyataan bahwa Negara dirugikan. Ia juga menampik pendapat yang menyudutkan DJBC, yang seakan-akan memberikan diskon kepada produsen rokok.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×