Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Keberatan para pelaku industri rotan terkait kebijakan verifikasi pengiriman rotan antarpulau, akhirnya dijawab oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah menegaskan, dalam proses verifikasi tersebut, hanya tiga koridor atau wilayah yang wajib melakukannya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, untuk melakukan verifikasi tersebut melibatkan lembaga surveyor independen, yaitu PT Sucofindo. Selain itu, hanya tiga kawasan yang diverifikasikan, yaitu pelabuhan, terminal rotan atau pengumpul rotan, serta industri. "Kita harus luruskan, sehingga tidak terjadi kekeliruan," ujarnya, Jumat (10/2).
Kebijakan mengenai verifikasi itu tercantum dalam Permendag Nomor 36/M-Dag/PER/11/2011 dan didukung oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09/PDN/PER/01/2012. Pengangkutan rotan yang dimaksud adalah pengangkutan antar pulau, antar provinsi dan antar pelabuhan, meskipun dalam satu pulau atau provinsi.
Menurut Gunaryo, dengan adanya verifikasi tersebut, akan menyebabkan alur lalu lintas rotan menjadi tercatat dengan baik. Setiap pergerakan rotan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan akan dapat terprediski jumlah, jenis dan waktunya.
Selain untuk memastikan rotan yang dikirim termanfaatkan oleh industri dalam negeri, Gunaryo bilang, verifikasi ini juga akan mempersempit peluang para pengusaha hulu rotan untuk menyelewengkan ke wilayah yang tidak semestinya. "Prosesnya gratis dan tidak dikenakan biaya. Biaya verifikasi ini ditanggung oleh negara," lanjutnya.
Jika terjadi ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan pelabuhan muat dengan pelabuhan bongkar, maka rotan yang telah terkirim akan dikembalikan, dan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sangsi untuk membayar biayanya pengirimannya.
Arief Safari, Presiden Direktur PT Sucofindo, menegaskan bahwa dari survei yang dilakukan akan terdeteksi berapa kebutuhan rotan mentah untuk industri dalam negeri. Guna mendukung kegiatan tersebut, Sucofindo akan mengoptimalkan 90 titik pelayanan di seluruh Indonesia. "Cukup telepon maksimum 2X24 jam, kami akan datang," sebutnya, Jumat (10/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News