Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait keberlangsungan usaha pasca berakhirnya kontrak.
Beralihnya status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan menjadi kendala dalam penyusunan draft amendemen kontrak.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan pembahasan amendemen kontrak terus dilakukan pihaknya. Dia mengklaim, PKP2B tidak mempermasalahkan perubahan status menjadi IUPK.
"Mereka mengikuti aturan yang dua tahun sebelum habis masa kontrak baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan. Tidak ada pembahasan khusus mengenai IUPK ini dalam penyusunan draft amendemen," katanya di Kantor Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (16/9).
Adhi menuturkan pengajuan perpanjangan usaha bagi PKP2B dan kontrak karya memang sedang dikaji oleh Kementerian ESDM. Namun dia bilang pelaku batubara menyerahkan perubahan pengajuan perpanjangan itu kepada pemerintah. "Yang terpenting bagi mereka itu soal kejelasan bisnis," ujarnya.
Dikatakannya penyusunan draft amendemen saat ini difokuskan pada PKP2B generasi III. Sudah ada beberapa perusahaan yang menyepakati draft amendemen tersebut. Namun masih ada pula yang meminta untuk direvisi sejumlah klausul di dalamnya.
Namun terkait dengan penyusunan draft Amandemen PKP2B generasi I, Adhi menyebut akan dilakukan dilakukan dalam waktu dekat.
"PKP2B generasi I memang belum kami undang. Sekarang kami bahas PKP2B generasi III dulu," jelasnya.
Belum ada respons
Mengenai itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sedang direvisi. Dalam beleid itu menyebutkan perpanjangan usaha paling cepat diajukan 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Rencananya dalam revisi PP 77 disebutkan pengajuan perpanjangan paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Sejauh ini kata Adhi, untuk perusahaan batubara belum merespons. "Belum ada sama sekali yang mengajukan permohonan, karena memang kan aturannya belum ada. Sampai saat ini belum ada update apa-apa dari perusahaan," terangnya.
Sementara itu, CEO PT Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah baik untuk industri pertambangan khususnya PKP2B dan Kontrak Karya. Namun pihaknya belum memberikan sikap, apakah akan mengajukan permohonan perpanjangan dengan segera.
"Kita ikut saja aturan yang dibuat pemerintah, tapi memang untuk Adaro sendiri belum menentukan sikap dan belum bergulir," jelasnya pekan lalu.
Ia mengklaim, revisi PP 77/2014 tidak akan menyusahkan perusahaan nasional. Malahan dia yakin beleid tersebut direvisi bukan untuk kepentingan satu pihak saja.
Saat ini pihaknya tengah menunggu penyelesaian amandemen kontrak pemegang selaku pemegang PKP2B.
"Kita kan sudah buat MoU dengan ESDM dan masih menunggu, tentunya mungkin kita menunggu yang mineral dulu dan mungkin selanjutnya baru kita. Kita siap," jelasnya.
Kalau untuk Adaro sendiri, kata Thohir, amandemen kontrak tidak terlalu memberatkan. Contoh mengenai royalti dan pajak. "Kita royalti itu 16% dan pajak kita 45%. Terus dari sisi luasan hampir seluruhnya kita pakai. So far dalam MoU pajak kita tidak berubah yang 45% itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News