kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,11   2,80   0.31%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN Bisa Minta Masukan Menkeu*


Senin, 13 Juni 2022 / 07:25 WIB
Pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN Bisa Minta Masukan Menkeu*
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan naskah salinan yang diterima Kontan.co.id, terdapat sejumlah pasal dan ayat dalam beleid tersebut yang mengalami perubahan atau pembaharuan. Salah satu poin yang menarik adalah terkait penunjukan direksi BUMN yang tertera dalam Pasal 14.

Dalam Pasal 14 ayat (1), pengangkatan dan pemberhetian anggota Direksi BUMN dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Kemudian, disisipkan 3 ayat setelah ayat (1), yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c).

Ayat (1a) menjelaskan bahwa Menteri BUMN dapat menetapkan daftar dan rekam jejak dalam pengangkatan Direksi BUMN. Dalam ayat (1b), Menteri BUMN dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait untuk pengangkatan Direksi BUMN. Lalu, ayat (1c), RUPS maupun Menteri BUMN memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak calon Direksi BUMN.

Adapun pada ayat (2), dalam pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.

Selain itu, terdapat juga penjelasan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Terdapat pula ketentuan mengenai pemberhentian Direksi BUMN yang diatur dalam beleid ini. Dalam Pasal 23 ayat (1), anggota Direksi BUMN sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri BUMN untuk Perum dengan penyebutan alasannya.

Lalu, dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan beberapa poin yang menjadi kriteria seorang Direksi BUMN dapat diberhentikan dari jabatannya. Di antaranya adalah tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar, dan terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.

Lebih lanjut, Direksi BUMN dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, serta mengundurkan diri.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (2a), Direksi BUMN juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri BUMN demi kepentingan dan tujuan BUMN.

*UPDATE, Senin, 13 Juni 2022, pukul 10.59 WIB. Redaksi merevisi judul berita ini dari semula "Wajib Izin Sri Mulyani, Menteri BUMN Tak Lagi Penentu Pengangkatan Direksi BUMN" agar lebih mencerminkan isi berita. Terimakasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×