Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkap pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kenaikan harga gas industri khususnya untuk sektor industri non Pengguna Gas Bumi Tertentu (non-PGBT) atau industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
"Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk juga membantu perusahaan-perusahaan non HGBT ini, supaya bisa mendapatkan harga yang cukup kondusif dan masuk di dalam biaya produksi mereka," ungkap Faisol saat dikonfirmasi Kontan, Senin (07/04).
Baca Juga: Pemerintah akan Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
Asal tahu saja, harga gas non-PGBT telah mengalami kenaikan sejak kuartal pertama 2024, harga gas telah naik dari US$ 10,2 per MMBtu menjadi US$ 14,27 per MMBtu. Kenaikan lebih lanjut terjadi pada April 2025, dengan harga menjadi US$ 16,89 per MMBtu.
Ini jauh berbeda dengan harga gas untuk 7 industri tertentu yaitu: Keramik, Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Kaca, Sarung tangan karet yang mendapatkan harga HGBT kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBtu.
"Kami masih terus menerus mengkomunikasikan supaya (harga) gak terlalu jomplang," tambahnya.
Sebelumnya terkait keberlanjutan HGBT, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: HGBT Masih Berlaku Harga Komersial, Kemenperin Terima Keluhan dari Pelaku Industri
Lewat Kepmen ini, terbuka potensi berlakunya HGBT untuk periode 5 tahun kedepan, meskipun dengan syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana tertulis dalam Kepmen ESDM 76.K/2025 sebagai berikut:
a. Volume Gas Bumi mempertimbangkan ketersediaan pasokan Gas Bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara.
b. Berlaku selama 5 (lima) tahun dengan ketentuan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan evaluasi yang dilakukan setiap tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
c. Volume Gas Bumi Tertentu untuk setiap Pengguna Gas Bumi Tertentu (PGBT) akan menyesuaikan ketersediaan Volume Gas Bumi (hulu) dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Berlanjut
Selanjutnya: Komunikasi Langsung dengan Donald Trump Akan Jadi Kunci Kesepakatan Tarif
Menarik Dibaca: Dominan Cerah, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (8/4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News