kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

319 kontainer buah dan sayur akan dire-ekspor


Jumat, 12 April 2013 / 17:07 WIB
319 kontainer buah dan sayur akan dire-ekspor
ILUSTRASI. target penerimaan pajak di tahun 2021


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebanyak 319 kontainer produk hortikultura berisi buah dan sayur yang saat ini tertahan di pelabuhan tanjung Priok Surabaya akan dire-ekspor. Kondisi ini bertolak belakang dengan bawang putih yang dapat segera dibebaskan karena tidak dapat disubstitusi dengan produk lain.

"Sudah ada rapat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mempercepat re-ekspor dalam satu hingga dua hari ini," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, Jumat (12/4).

Bachrul menambahkan, produk hortikultura yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak tersebut datang sebelum surat-surat pendukung impor yakni sebelum tanggal 14 Maret lalu. Jumlah importir produk buah dan sayur yang harus dire-ekspor tersebut sebanyak 18 perusahaan.

Sekedar informasi, beberapa surat pelengkap impor produk hortikultura yang harus dimiliki oleh para importir. Antara lain izin Importir Terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Bachrul bilang, tidak dikecualikannya produk buah yang tertahan di pelabuhan tanjung Perak tersebut karena masih dapat disubstitusi oleh produk lokal. Sementara terkait dibebaskannya produk bawang putih yang tertahan beberapa waktu lalu tersebut lantaran menjadi penymbang inflasi sebesar 0,63% bersama dengan cabai.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin mengatakan, pemerintah harus selektif dalam mengambil kebijakan. "Kita sudah memiliki IT, RIPH, dan SPI kenapa harus direekspor, kalau yang tidak ada silahkan," kata Khafid.

Akibat keterlambatan izin impor yang diberikan oleh pemerintah kepada para importir tersebut, harga produk hortikultura menjadi melambung tinggi hingga 200%-300%. Khafid mencontohkan, untuk buah pir, yang biasanya Rp 12.000-Rp 15.000 per kg, kini melonjak menjadi Rp 35.000 per kg ditingkat eceran.

Pemerintah seharusnya juga selektif dalam memberikan izin impor hortikultura. Khafid berpendapat, seharusnya besarnya kuota impor yang diberikan kepada importir tersebut harus di sesuaikan dengan pengembangan produk buah atau sayuran lokal.

"Regulasi untuk produk hortikultura yang diatur pemerintah harus tetap memperhatikan peningkatan kualitas dan kuantitas produk horti dalam negeri," kata Khafid. Dengan langkah tersebut diharapkan produk hortikultura lokal dapat berkembang dengan baik, tidak seperti saat ini yang masih terbatas pasokannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×