kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.272   25,00   0,15%
  • IDX 6.932   27,39   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   5,71   0,57%
  • LQ45 766   4,11   0,54%
  • ISSI 229   1,51   0,66%
  • IDX30 394   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   0,38   0,08%
  • IDX80 113   0,80   0,72%
  • IDXV30 114   0,28   0,25%
  • IDXQ30 127   0,20   0,15%

Tak teken amandemen, kontrak diputus


Senin, 24 Agustus 2015 / 12:37 WIB
Tak teken amandemen, kontrak diputus


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ancam perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak kunjung menandatangani amendemen kontrak. Jika  hingga Oktober 2015 tidak kunjung meneken perjanjian baru, mereka tak akan mendapat perpanjangan izin operasi ESDM.

Kementerian ESDM memastikan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan untuk memberikan kepastian investasi. Jika tidak ada titik temu dalam menyusun amendemen, Kementerian ESDM akan mengacu UU Mineral dan Batubara (Minerba)

"Kami hormati kontrak PKP2B hingga habis masa berlakunya. Tapi kami tidak beri perpanjangan usaha setelah habis kontraknya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo akhir pekan lalu.

Pernyataan Adhi sekaligus untuk menyikapi lambatnya proses renegosiasi dengan perusahaan pemegang PKP2B. Ia menyebut sebagian besar perusahaan PKP2B merasa terbebani dengan adanya skema Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban divestasi saham hingga 51%.

Pasalnya, komoditas batubara yang belum memiliki procesing dan hanya mengeruk langsung dari bumi, sehingga tidak harus kena pajak pertambahan nilai. "Mereka bilang batubara bukan barang kena pajak, (proses menambang) masuk bagian dari cost," ujarnya.

Seperti diketahui saat ini ada sekitar 73 perusahaan dengan status pemegang PKP2B. Perinciannya sebanyak 10 perusahaan sudah mengamandemen kontraknya. Lalu sekitar 51 perusahaan sudah sepakat akan memenuhi amandemen kontrak. Sisanya masih belum mau melakukan renegosiasi dengan pemerintah.

Pemerintah menegaskan PKP2B musti menyepakati enam poin dalam renegosiasi.  Yakni mengenai peningkatan nilai tambah batubara, pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala bilang pengusaha hanya bisa mengajukan permohonan ke pemerintah. Dia juga memahami, pemerintah harus menyelesaikan amendemen kontrak karena harus melaksanakan amanah UU Minerba.

Hanya saja, Supriatna mengingatkan, 'iming-iming' perpanjangan izin usaha bagi PKP2B tidak sepenuhnya manjur untuk menyelesaikan amendemen kontrak. Sebab keberlangsungan usaha tergantung dari cadangan batubara di wilayah PKP2B.

Bagi perusahaan pemegang PKP2B yang cadangan batubaranya tinggal sedikit tentu saja perpanjangan izin usaha tetap tidak menarik bagi mereka untuk mengikuti permintaan pemerintah. "Kami berharap tetap ada titik temu bagi pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×