kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM ingin mengambil alih pengaturan toll fee gas bumi


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 08:15 WIB
Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM ingin mengambil alih pengaturan toll fee gas bumi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

"Saya rasa masukannya sangat konkret sekali, yang memang sebenarnya juga mendorong kami untuk menyempurnakan tata kelola hilir migas," ungkap Ego.

Dia mengklaim, penyempurnaan tata kelola hilir migas tersebut utamanya untuk mengimplementasikan harga gas industri yang kompetitif, agar bisa seharga US$ 6 per mmbtu. Ego mengakui, saat ini penerapannya memang belum 100% terlaksana.

"Kalau dikatakan sempurna, memang terus terang kami dalam proses untuk menyelesaikan itu. Secara garis besar dapat kami sampaikan, hampir 95% dari target 7 industri yang diamanatkan oleh Perpres 40/2016 sudah kita implementasikan," terang Ego.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapan toll fee, merupakan hasil rapat komite. Fanshurullah menggambarkan 9 komite dalam BPH Migas itu bersifat independen sebagaimana hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), komisioner KPU atau pun OJK.

Fanshurullah mencontohkan saat penetapan toll fee untuk ruas SSWJ, pihaknya melibatkan stakeholders seperti transporter, shipper, KPPU konsumen dan juga Ditjen Migas KESDM. Hasilnya, tiga kali dinyatakan deadlock dan harus mengambil keputusan komite berdasarkan voting.

"Saya sebagai Kepala BPH Migas mesti menerima keputusan mayoritas daripada sidang komite. Ya mungkin itu belum tentu sesuai dengan semangat yang ada di Kementerian ESDM," sebut Ifan, sapaan akrab Fanshurullah.

Baca Juga: Meski Eni Jadi Kandidat Kuat, Sejumlah Tantangan Proyek IDD di Depan Mata

Kendati begitu, Ifan memastikan bahwa keputusan yang diambil telah berdasarkan aturan main yang ada serta tahapan yang jelas. Termasuk dengan penilaian yang komprehensif seperti perhitungan belanja modal atau capital expenditure (capex). Dia bilang, pihaknya pun  menunjuk konsultan penilai investasi, menggelar konsultasi publik (public hiring) dan menjalankan tahapan lainnya.

Dengan begitu, Ifan mengklaim proses pengambilan keputusan di BPH Migas bisa lebih transparan dibandingkan dengan yang diatur oleh kementerian. "Mohon maaf, belum tentu keputusan kementerian atau Permen (Peraturan Menteri) sampai begini ketatnya dalam mengambil keputusan. Itu yang kami jaga, untuk membuat aturan main dan semangat ini selalu mencerminkan akuntabilitas dan transparansi," pungkas Ifan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berpandangan bahwa usulan tersebut masih dalam pembahasan dan belum diputuskan. Menurutnya, penetapan toll fee oleh BPH Migas masih relevan sebagaimana yang diatur dalam UU Migas.

Sebab, selama ini BPH Migas dinilai memahami secara lebih detail tata pelaksanaan, kondisi komersial, dan keekonomian niaga dari para pelaku usaha di hilir migas. "Oleh karena itu kami berpandangan bahwa efektivitas dari BPH Migas dalam menetapkan toll fee masih relevan," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (2/10).

Selanjutnya: Antam gandeng Pemda Papua garap tambang emas Wabu, estimasi capex US$ 1,4 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×