kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak bea masuk kerek harga grafika


Kamis, 08 Oktober 2015 / 13:04 WIB
Dampak bea masuk kerek harga grafika


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan percetakan bersiap menaikkan harga jual. Pasalnya, mereka menanggung biaya tambahan karena pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard untuk kertas jenis coated paper dengan tarif 9%. Pengenaan bea masuk safeguard ini berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

Tak hanya karena beban bea masuk, tapi penguatan dollar Amerika Serikat (AS) juga menambah berat bisnis percetakan. Alhasil, "pasti harga naik, seperti buku, majalah dan produk percetakan lainnya," kata Mughi Nurhani, Presiden Direktur PT Intermasa Printing kepada KONTAN, Rabu (7/10).

Selain dari kertas impor, industri percetakan juga membeli kertas dari industri dalam negeri. Namun, Mughi bilang, produsen kertas dalam negeri juga ikut menaikkan harga. "Mereka (produsen kertas) sudah sampaikan, mulai Senin (12/10) harga kertas naik Rp 300 per kilogram (kg) - Rp 700 per kg. Baik untuk coated paper ataupun non-coated paper," jelas Mughi.

Selain dari kertas impor perusahaan percetakan dalam negeri banyak mendapatkan pasokan kertas dari grup Asian Pulp and Paper (APP). Namun, Mughi bilang, konglomerasi industri kertas tersebut telah mengumumkan rencana kenaikan harga jual. "Jika mereka (APP) menaikkan harga jual, kami tentu akan menaikkan harga juga," jelas Mughi.

Jimmy Juneanto, Presiden Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) menjelaskan kondisi yang sama. Ia meminta agar produsen kertas bijaksana menaikkan harga. "Mudah-mudah mereka (produsen kertas) berhati-hati menaikkan harga. Jangan semena-mena, kami pasti teriak," ujar Jimmy.

Mengenai dampak dari bea masuk safeguard kertas coated paper ini, Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tidak berkomentar banyak. Ia hanya bilang, pemberlakuan safeguard telah melewati mekanisme. Namun, Panggah bilang akan memantau dampak safeguard tersebut. "Proses pembuatan kebijakan safeguard sudah sesuai prosedur," kata Panggah.

Sebelumnya, PPGI sudah melayangkan keberatannya terkait pengenaan bea masuk safeguard kertas coated paper tersebut, namun tak mendapat respon dari pemerintah. Panggah bilang, jika di kemudian hari ada kesulitan bahan baku barulah pemerintah mengambil tindakan.

Adapun alasan dari pemerintah menerapkan bea masuk safeguard mengacu pada adanya lonjakan impor kertas jenis coated paper sebesar 86% dari 6.500 ton di tahun 2010 menjadi 43.778 ton pada tahun 2013. Untuk data impor tahun 2013, porsi impor kertas coated paper terbesar berasal dari China 36,72%, Korea Selatan 28,02%, dan Swedia sebesar 12,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×