Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Desember 2021 berada di angka US$ 1.365,99 per metrik ton. Harga referensi tersebut meningkat US$ 82,61 atau 6,44% dari periode November 2021, yaitu sebesar US$ 1.283,38 per metrik ton.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 200/MT untuk periode Desember 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (1/12).
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2021 sebesar US$ 2.527,31 per metrik ton menurun 4,35% atau US$ 114,81 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.642,12 per metrik ton.
Baca Juga: Hingga kuartal III, Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) telah serap 65% anggaran capex
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Desember 2021 menjadi US$ 2.239 per metrik ton, menurun sebesar 4,76% atau US$ 111,85 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.351 per metrik ton.
Kemendag menyebutkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masih tingginya permintaan CPO dan meningkatnya konsumsi setelah pemulihan TIongkok dan peningkatan harga minyak bumi, sehingga ada peralihan ke biofuel.
Selain itu, Malaysia sebagai negara produsen kedua terbesar CPO mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan akibat kurangnya tenaga kerja terutama pemanen. Faktor lainnya adalah menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling.
Sementara itu, Kemendag mengungkapkan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan produksi kakao dan menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling.
Baca Juga: Perkuat sinergi, RNI gandeng lima perguruan tinggi nasional
Namun demikian, peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Untuk HPE produk kayu, terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News