kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hippindo: Pemerintah harus cegah penjarahan pertokoan di Palu


Senin, 01 Oktober 2018 / 23:05 WIB
Hippindo: Pemerintah harus cegah penjarahan pertokoan di Palu
ILUSTRASI. Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Hippindo


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musibah gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang diikuti oleh gelombang tsunami yang melanda wilayah Palu dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat, 28 September 2018 telah meluluh-lantakkan sebagian instrastruktur dan aktivitas masyarakat di lokasi tersebut.

Hingga saat ini berbagai media massa melaporkan lebih dari 800 korban meninggal dunia, dan begitu banyak korban terluka, bahkan kehilangan tempat tinggal. Selain itu, telah terjadi tindak kriminal penjarahan yang dialami oleh toko-toko dan berbagai pusat perbelanjaan di sana.

Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyayangkan penjarahan yang terjadi di Palu.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya penjarahan di pusat perbelanjaan, yang dialami oleh sebagian anggota kami," ujarnya dalam siaran pers, Senin (1/10).

Oleh karena itu, ia berharap dukungan penuh dari pemerintah dan para pihak yang berwenang, untuk segera mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk mengamankan keadaan dan mencegah terulangnya kejadian penjarahan di berbagai pusat perbelanjaan dan toko-toko lainnya.

"Penjarahan ini merupakan tindak kriminal yang harus dicegah dan yang perlu dilakukan adalah upaya-upaya agar ekonomi di Palu dan Donggala bisa segera bangkit kembali," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×