kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

INDEF: Perhitungan Tarif Impor AS untuk Indonesia Sebesar 32% Menyesatkan


Jumat, 04 April 2025 / 20:53 WIB
INDEF: Perhitungan Tarif Impor AS untuk Indonesia Sebesar 32% Menyesatkan
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Kementerian Perindustrian memproyeksi ekspor produk alas kaki dalam negeri pada tahun 2019 bisa mencapai 6,5 miliar US Dollar atau naik dari 5,11 miliar US Dollar pada 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kebijakan tarif tambahan sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia menurut Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho adalah ancaman serius yang tidak boleh diabaikan.

Andry juga menyoroti bahwa alasan yang digunakan AS untuk meningkatkan tarif impor, yaitu karena Indonesia mengenakan tarif hingga 64 persen terhadap produk impor dari AS sangat menyesatkan karena dihitung dengan membagi defisit perdagangan dengan total ekspor, bukan berdasarkan tarif sebenarnya.

“Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak. Ini bentuk proteksionisme terang-terangan yang merugikan Indonesia,” ujar Andry dalam keterangan tertulis, Jumat (04/04).

Tarif ini ungkap dia, akan langsung menghantam sektor ekspor utama Indonesia. Terutama pada sektor sandang seperti tekstil, pakaian dan alas kaki. 

Baca Juga: Respons Tarif Impor Donald Trump, API dan APSYFI Serukan 4 Poin Ini ke Pemerintah

“Tekstil, pakaian, dan alas kaki menyumbang 27,5 persen dari total ekspor kita ke AS. Ini belum termasuk kelapa sawit serta karet yang juga menjadi komoditas strategis Indonesia,” ungkapnya.

Andry mengingatkan bahwa dampaknya bukan hanya pada perdagangan, tetapi juga terhadap jutaan tenaga kerja.

“Dalam tiga tahun terakhir, sudah lebih dari 30 pabrik di sektor tekstil dan turunannya tutup. Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Selain itu ia menyampaikan kritik terhadap kekosongan posisi Duta Besar RI untuk AS yang telah terjadi sejak Juli 2023.

“Sudah hampir dua tahun kita tidak punya wakil di Washington, padahal AS mitra dagang kedua terbesar kita. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap kepentingan nasional,” kata Andry.

Ia menekankan bahwa jabatan Duta Besar di AS bukan tempat kompromi politik.

Baca Juga: API Minta Pemerintah Segera Buat Tim Negosiasi Bahas Tarif Impor AS

“Kita butuh sosok yang paham diplomasi ekonomi dan berpengalaman dalam lobi dagang. Ini bukan posisi simbolik—ini garis depan pertahanan perdagangan Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo perlu segera menunjuk Duta Besar yang punya rekam jejak kuat di bidang perdagangan dan investasi.

“Setiap hari tanpa perwakilan di AS adalah hari di mana posisi tawar kita melemah. Kita kehilangan momentum, kehilangan peluang, dan kehilangan kendali,” tutupnya.

Perlu diketahui, jika melihat lima tahun ke belakang, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan AS, dengan nilai surplus yang terus meningkat setiap tahunnya.

Secara kumulatif, pada 2019 surplus neraca perdagangan dengan AS mencapai US$ 8,5 miliar, pada 2020 mencapai US$ 10,04 miliar, pada 2021 mencapai US$ 14,52 miliar, pada 2022 mencapai US$ 16,56 miliar, pada 2023 mencapai US$ 11,97 miliar, dan pada 2024 mencapai US$ 16,84 miliar.

Baca Juga: Hitungan Indef, Indonesia Hanya Kenakan Tarif Impor Barang dari AS 8%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×