kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Indonesia Dorong Ekonomi Digital Jadi Isu Utama Peningkatan AKFTA


Minggu, 12 Oktober 2025 / 19:36 WIB
Indonesia Dorong Ekonomi Digital Jadi Isu Utama Peningkatan AKFTA
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deputi Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong serta Menteri Perdagangan Korea Selatan Han-Koo Yeo.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deputi Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong serta Menteri Perdagangan Korea Selatan Han-Koo Yeo.

Pertemuan trilateral tersebut membahas kelanjutan proses peningkatan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN–Korea (ASEAN–Korea Free Trade Agreement/AKFTA).

“Pertemuan trilateral ini menjadi langkah bersama Indonesia, Singapura, dan Korea Selatan dalam memperkuat kerja sama regional dan menjaga kepastian perdagangan. Ini juga menjadi upaya mendorong kawasan ASEAN–Korea Selatan menuju integrasi ekonomi yang lebih dalam dan modern,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Budi menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung penyelesaian Joint Scoping Paper (JSP) yang mencakup isu ekonomi digital, jasa, dan investasi.

Baca Juga: Kemendag Gencarkan Ekspor Perikanan Indonesia di Jepang lewat JISTE 2025

Indonesia juga mendukung rekomendasi agar peningkatan AKFTA dapat diumumkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN–Korea ke-26 mendatang apabila pembahasan JSP telah disahkan lebih dulu.

Budi juga mengusulkan agar isu ekonomi digital menjadi perhatian utama dalam perundingan lanjutan.

Ia menekankan perlunya ketentuan baru terkait perdagangan digital, termasuk opsi moratorium penerapan bea masuk atas transmisi elektronik dan fasilitasi perdagangan tanpa kertas (paperless trade).

“Indonesia terbuka untuk terus membahas isu ekonomi digital secara konstruktif, namun penting untuk menjaga fleksibilitas kebijakan nasional. Karena itu, kami mengusulkan agar JSP bersifat lebih umum dan tidak mendahului hasil perundingan internasional, termasuk di WTO,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakomodasi revisi usulan dari Korea Selatan, namun tetap menekankan sensitivitas isu bea masuk dalam kerangka ekonomi digital.

Baca Juga: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI

Peningkatan AKFTA diharapkan dapat mencakup bidang strategis seperti ekonomi digital, transisi hijau, dan penguatan rantai pasok regional.

Bagi Indonesia, langkah ini bukan hanya membuka peluang perdagangan digital ke Korea Selatan, tetapi juga memperkuat kapasitas teknologi dan jasa serta menarik investasi asing.

Pada Januari–Agustus 2025, total perdagangan Indonesia dengan Singapura tercatat sebesar US$ 21,19 miliar, dengan ekspor Indonesia senilai US$ 8,85 miliar dan impor US$ 12,34 miliar.

Sementara total perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan mencapai US$ 11,89 miliar, terdiri atas ekspor sebesar US$ 6,47 miliar dan impor US$ 5,42 miliar.

“Kerja sama yang erat dengan mitra utama seperti Singapura dan Korea Selatan akan memperkuat posisi Indonesia di kawasan dan membuka peluang baru dalam perdagangan berbasis digital serta ekonomi berkelanjutan,” pungkas Budi.

Baca Juga: ICA-CEPA Diteken, Kemendag Targetkan Perdagangan dengan Kanada Naik Dua Kali Lipat

Selanjutnya: Kemenperin Dukung Beiken Energy Kembangkan Batubara Jadi Bahan Baku Petrokimia

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×