kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Intiland: Tidak logis kalau kami bangun dulu


Senin, 16 September 2013 / 17:31 WIB
Intiland: Tidak logis kalau kami bangun dulu
ILUSTRASI. Dengan tips berikut, rumah Anda akan terlihat cantik saat lebaran nanti.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang menggodok aturan terbaru mengenai kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam aturan yang rencananya akan dikeluarkan akhir September 2013 itu, BI akan memperketat penyaluran KPR bagi rumah dalam status inden.

Meski masih wacana, kebijakan BI tersebut mendapat respon negatif dari para pengembang properti. Salah satunya datang dari PT Intiland Development Tbk.

Sekretaris Perusahaan Intiland, Theresia Rustandi, menuturkan agar BI membicarakan kebijakan tersebut terlebih dulu dengan para pelaku industri. Salah satunya bisa melalui Asosiasi Real Estate Indonesia (REI).

"Harus dibicarakan dulu dengan REI. Musti clear dulu tujuannya. Karena tidak logis kalau kami bangun dulu semua rumahnya, baru setelah itu dibiayai lewat KPR," ungkap Theresia saat dihubungi KONTAN, Senin (16/9).

Apalagi kata dia, saat ini pembelian rumah yang dilakukan oleh konsumen sebagian besar menggunakan KPR, termasuk di Intiland. Sayangnya Theresia tidak mengungkapkan berapa komposisi pembeli properti di Intiland yang menggunakan KPR dan non-KPR.

"Kalau KPR tidak dikeluarkan, nanti pembiayaan rumahnya dari mana. Ini masih prematur," ujarnya. Dia menyarankan seharusnya BI menerbitkan regulasi baru untuk menjaga iklim bisnis yang ada, bukan sebaliknya.

Pada paruh pertama 2013 ini, perusahaan berkode saham DILD itu sudah berhasil membukukan marketing sales sebesar Rp 1,5 triliun. Dan harapannya di akhir tahun ini DILD bisa membukukan penjualan sebesar Rp 1,7 triliun.

Sebelumnya, Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menjelaskan bank hanya boleh mengucurkan KPR jika rumah tersebut sudah selesai dibangun. Aturan ini merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan BI mengenai pembatasan kucuran kredit alias Loan to Value (LTV) KPR dan KPA. "Ada sedikit perubahan aturan dengan ketentuan inden-nya," ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×