kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin dukung kebijakan pengetatan PPKM saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022


Senin, 29 November 2021 / 07:19 WIB
Kadin dukung kebijakan pengetatan PPKM saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dan gelombang ketiga pandemi di Tanah Air.

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Menanggapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pengetatan pengendalian pandemi di liburan akhir tahun demi mencegah gelombang ketiga pandemi.

Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Shinta W Kamdani berpendapat, memang disayangkan bahwa momentum liburan akhir tahun nanti tidak bisa sepenuhnya digunakan untuk menggenjot kinerja ekonomi hingga akhir tahun.

Baca Juga: Organda beri catatan atas kebijakan PPKM Level 3 pada masa Nataru

Namun di sisi lain, tanpa adanya pengetatan mobilitas, dapat berisiko tinggi menciptakan third wave pandemi, yang pada ujungnya juga dapat mengakibatkan penerapan PPKM berkepanjangan kembali dilakukan seperti pada  kondisi Juli-Agustus lalu.

"Jadi kami menghormati keputusan pemerintah dan akan mendukung sebaik-baiknya," kata Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/11).

Dia melanjutkan, dampak pengetatan PPKM selama momentum nataru, diperkirakan akan seperti pada kondisi bulan September lalu. Di mana memungkinkan akan ada kontraksi jangka pendek (2 minggu) seperti pada September, tapi tidak akan separah Juli-Agustus.

"Ini best case scenario kalau masyarakat tertib mau mengikuti protokol dan tidak menciptakan keributan atau kebocoran pengendalian pandemi. Sehingga PPKM level 3-nya tidak perlu diperpanjang hingga akhir Januari atau lebih lama lagi," lanjut Shinta.

Sementara itu, untuk dampak produktivitas sektoral, Kadin perkirakan dampak terbesar akan dirasakan oleh sektor ritel, hotel dan restoran, serta transportasi. Hal ini, sambungnya, lantaran pada masa normal, momentum akhir tahun adalah momentum peningkatan penghasilan pada sektor-sektor tersebut.

"Kalau mereka dibatasi operasinya tentu akan berdampak pada kinerja. Meskipun bisa dialihkan ke promo-promo penjualan online atau staycation, tapi pada dasarnya belum akan bisa mengkompensasi kinerja di PPKM level 1 atau 2 seperti saat ini," jelasnya.

Sedangkan untuk sektor-sektor lain, disebut Shinta tidak akan terlalu bermasalah, karena pada umumnya periode akhir tahun memang terjadi penurunan kinerja.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi pastikan belum ada Covid-19 varian Omicron di Indonesia

Yang ditambah dengan protokol operasional yang berlaku untuk sektor manufaktur sehingga bisa beroperasi relatif normal meski PPKM level 3.

Kadin sendiri telah menyusun sejumlah strategi dalam menyiasati dampak dari pengetatan PPKM selama momentum libur Nataru ini. Pertama, memastikan protokol kesehatan ditaati, khususnya untuk industri esensial yang masih diperkenankan beroperasi pada PPKM level 3.

Tak hanya itu, Kadin juga terus berupaya memastikan koordinasi & diseminasi informasi kepada para pelaku usaha yang  mungkin terdampak, agar bisa mengantisipasi penurunan kinerja ketika PPKM level 3 diberlakukan.

"Seperti dg penjualan online atau menginformasikan kepada tamu-tamunya agar tidak melakukan selebrasi yang bisa menciptakan kerumunan di hotel atau mall sehingga tidak menciptakan risiko penutupan usaha," sambung Shinta.

Terakhir, Kadin juga seraya mengimbau pemerintah agar bisa mempertimbangkan pemberian bantuan kepada usaha-usaha yang terdampak PPKM level 3. Di luar itu, yang terpenting Kadin juga ingin pemerintah memastikan PPKM level 3 ini tidak diperpanjang.

"Kami harap pemerintah tegas dan ada kerja sama dengan masyarakat agar tidak terjadi kebocoran pengendalian pandemi," tutup Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×