kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapasitas sistem CEIR hampir penuh, ratusan ponsel baru tidak dapat sinyal


Minggu, 04 Oktober 2020 / 09:31 WIB
 Kapasitas sistem CEIR hampir penuh, ratusan ponsel baru tidak dapat sinyal
ILUSTRASI. Sistem CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI hampir penuh. Akibatnya banyak ponsel baru tak dapat sinyal.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui sistem central equipment identity register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi international mobile equipment identity (IMEI) hampir penuh. Alhasil, implementasi regulasi IMEI menjadi agak tersendat.

Sebagai informasi, sistem CEIR ini menampung data IMEI dari perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet. Sistem ini mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari 5 operator. Sederhananya, jika IMEI tidak terdaftar di sistem CEIR, perangkat tersebut tidak mendapatkan sinyal dari seluruh operator telekomunikasi seluler.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Dini Hanggandari mengatakan, pihaknya terus berupaya membuat regulasi yang terbaik namun seperti yang diketahui peraturan ini masih prematur.

"Maksudnya prematur, baru di-launching 15 September 2020, jadi kami perlu masukan dan masih banyak masalah-masalah yang terjadi dalam terbitnya regulasi mengenai IMEI ini," ujarnya dalam acara virtual di kanal Youtube Sobat Cyber Indonesia Official bertajuk "Optimalisasi Peraturan IMEI dalam Memberantas Ponsel Ilegal", Kamis (1/10).

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market

Dini memaparkan, berdasarkan Permenperin No 108 Tahun 2012, pelaku usaha wajib memasukin data realisasi  tanda pendaftaran produk (TPP) impor maupun TPP produksi untuk di-upload ke dalam sistem CEIR.

"Namun, saat ini kami belum mendapatkan realisasi TPP tersebut sehingga TPP yang ada selama ini sudah kami masukkan ke dalam sistem CEIR. Akibatnya, CEIR menjadi penuh dan dikhawatirkan akan down karena terlalu banyak (data)," ungkap Dini.

Dini menjelaskan, sistem CEIR tidak dapat menerima TPP IMEI berdasarkan TPP yang terbaru di Kemenperin. Adapun untuk TPP mulai tanggal 23 atau 24 September 2020, belum dapat dimasukkan ke dalam CEIR karena sampai dengan saat ini sistem ditutup oleh  Asosiasi Peyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sehingga Kemenperin tidak bisa mengupload IMEI tersebut.

"Kami dengan Kominfo mencari memecahkan masalah yang ada," kata Dini.

Dini menyatakan, salah satu upaya yang sedang dilakukan Kemenperin adalah operator CEIR membersihkan IMEI yang tidak aktif atau sistem CEIR di-cleansing. Jadi hanya IMEI aktif saja yang ada di CEIR.

Baca Juga: Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online

Selain itu, Kemenperin juga sudah membuat surat kepada pelaku usaha yang selama ini mengajukan TPP, agar melaporkan realisasi TPP karena  yang akan dimasukan di CEIR tersebut hanya realisasi TPP impor maupun TPP produksi.

"Jadi selama ini pelaku usaha mengajukan TPP, tapi realisasi ga terlalu diperhatikan," papar Dini.

Banyak ponsel tidak dapat sinyal

Masalah penuhnya kapasitas sistem CEIR ini berdampak pada ponsel-ponsel model terbaru yang tidak bisa mendapatkan jaringan operator karena IMEI-nya tidak terdaftar.

Ketua Asosiasi industri perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto  mengungkapkan saat ini masih ada perangkat ponsel model terbaru yang terblokir (jaringannya ke operator).

"Menurut laporan, HP yang terblokir sudah ratusan unit dan terjadi pada produksi dari 2016 hingga 2019. Selain HP, produk lain yang terkena blokir adalah Mifi, GPS tracking, EDC (alat pembayaran kartu kredit) dan peralatan lain yang menggunakan IMEI,"  jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (2/10).

Baca Juga: Aturan IMEI belum berlaku, ATSI dan Kemenperin kompak enggan berkomentar

Tentu saja, konsumen yang dirugikan langsung melapor ke dealer untuk minta tukar merek lain atau minta uang dikembalikan.

Adapun kalau dengan pabrik, lanjut Ali, dealer meminta retur dan minta uangnya kembali karena produk dianggap rusak/cacat karena tidak bisa dijual. Selain itu, dealer juga menuntut kembali biaya logistik yang telah dikeluarkan.

"Masalah IMEI di luar kendali pabrik, apabila produknya tidak berfungsi, dealer dan konsumen tentu tidak mau tahu meskipun penyebabnya bukan dari pabrik," kata Ali.

Mengenai potensi kerugian, Ali belum bisa memerinci berapa nominal yang akan ditanggung industri jika masalah ini terus bergulir. Namun sebagai gambaran, Ali memaparkan kerugian sudah pasti terjadi, baik kerugian yang terukur (tangible) maupun tidak terukur (intangible). Menurut Ali, yang saat ini perlu dipahami bahwa saat ini timbul rasa takut dari konsumen sehingga memilih untuk menunda pembelian.

PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto menyebutkan, ada ratusan handphone OPPO dari satu lini seri sempat tidak mendapatkan sinyal. Aryo menerangkan pada tanggal 16 - 17 September 2020, Oppo menerima laporan dari konsumen bahwa ada produk yang tidak dapat menerima sinyal, padahal produk tersebut baru dan dibeli di toko resmi.

"Akhirnya kami croscheck ke anggota AIPTI yang lain. Hasilnya, produsen lain sudah mendaftarkan TPP sebelum tanggal 15 September, kebetulan kami mendaftarkan di batch kesekian pas tanggal 15 September sehingga beberapa produk kita kena," kata Aryo.

Baca Juga: Alat validasi belum datang, HP ilegal masih beredar

Aryo mengungkapkan ada ratusan perangkat OPPO dari satu lini seri yang kena dampaknya, baru diluncurkan banyak yang beli tapi juga banyak yang protes.

Kemudian setelah dapat laporan tersebut, Aryo mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenperin sehingga ponsel yang tidak dapat sinyal, bisa mendapatkan jaringan dalam waktu dua hari kerja.

"Itu jadi masalah buat kami, apalagi beberapa hari ke depan mau meluncurkan produk baru. Khawatir mengalami masalah yang sama seperti sebelumnya," kata Aryo.

Dihubungi terpisah, PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca mengatakan, Realme sudah mendaftarkan beberapa IMEI Smartphone barunya beberapa bulan sebelum produk diluncurkan di Indonesia.

"Hingga saat ini belum ada smartphone realme yang terdampak dan belum ada komplain dari konsumen mengenai hal tersebut," kata Krisva.

Ali Soebroto, Ketua AIPTI menambahkan, saat ini penanganan masalah yang terbaik adalah kerja sama Kominfo dengan operator yang menampung IMEI ke dalam CEIR baik dengan cara menambah kapasitas maupun memilah dan mendahulukan IMEI yang aktif.

Ali menegaskan, saat ini tentu industri dan Kemenperin mendukung upaya Kominfo dan operator selama memungkinkan untuk dikerjakan.

Selanjutnya: Pemerintah Belum Siap, Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×