kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag akan panggil Pemrov Bangka Belitung


Jumat, 19 November 2010 / 16:46 WIB
Kemdag akan panggil Pemrov Bangka Belitung
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Dalam rangka merevisi kebijakan tata niaga bijih timah terutama perdagangan bijih timah antar pulau, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memanggil pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung.

“Minggu depan akan kita panggil untuk menata aturan timah yang lebih tertib,” jelas Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo di Jakarta, Jumat (19/11). Kementerian Perdagangan berencana untuk melibatkan peran surveyor dalam perdagangan timah antar pulau dengan tujuan diketahuinya data nilai dan volume perdagangan timah.

“Peran surveyor ini belum ketahuan, nah kami akan dengar pemikiran mereka (pemerintah daerah),” kata Subagyo.

Rencana Kemdag tersebut akan memperketat aturan perdagangan timah, terutama perdagangan timah antar pulau. Saat ini untuk membawa timah antar pulau tidak perlu melibatkan surveyor yang akan memverifikasi transaksi timah tersebut.

Rencananya, aturan tersebut akan disatukan dengan kebijakan ekspor timah dakan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu peraturan tata niaga timah.

Bulan lalu, Albert Josuf Tubogu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan, revisi kebijakan ekspor tersebut masih berupa wacana yang masih dalam tahap diskusi. “Itu barus sebatas diskusi. Revisinya belum dilakukan, karena draftnya saja belum ada,” kata Alberth di Jakarta, Kamis (21/10).

Rencana revisi itu mencuat dalam diskusi mengenai berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 tahun 2009. Dalam diskusi yang dilakukan antara instansi terkait itu, menurut Alberth, ada usulan untuk revisi kebijakan ekspor Timah yang tertuang dalam aturan Permendag nomor 04 Tahun 2007; yaitu beleid tersebut disesuaikan dengan UU Minerba.

Selain itu, mencuat juga pemintaan dari DPRD Bangka Belitung, daerah penghasil timah, agar ada pengaturan ekspor bagi timah paduan (timah solder) dan juga ekspor potongan timah (scrap). Pasalnya, dalam Permendag hanya mengatur ekspor timah dalam bentuk batangan saja. “Ini memang harus diatur karena berkaiatan juga dengan royalti timah yang dibayarkan ke negara,” jelas Alberth.

Menurut Alberth, revisi itu memang harus dilakukan karena agar sesuai dengan peraturan yang menaunginya. Hanya saja, saat ini masih dalam tahapan diskusi dan belum sampai pada penyusuan draft perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×