kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel


Jumat, 23 Mei 2025 / 09:36 WIB
Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati pemandangan di salah satu hotel yang kini tingkat hunian atau okupansinya mulai meningkat di Malang, Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyoroti adanya praktik akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform digital asing.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyoroti adanya praktik akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform digital asing.

Hal ini disebut menjadi penyebab menurunnya tingkat okupansi hotel di sejumlah destinasi unggulan. 

Terkait hal itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Rizki Handayani Mustafa mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

Saat ini, pihaknya pun tengah mengkoordinasikan langkah bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyikapi situasi yang dikeluhkan pelaku industri pariwisata.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mereviu perizinan berusaha, khususnya usaha properti yang secara praktik di lapangan difungsikan sebagai akomodasi tanpa izin,” ujar Rizki dalam keterangan pers, Jumat (23/5).

Rizki bilang, praktik ilegal ini terjadi masif, mulai dari Bali hingga kota-kota besar lainnya. Sejumlah vila dan hunian pribadi disulap menjadi akomodasi wisata tanpa legalitas yang jelas. Namun tetap ditawarkan secara luas melalui platform atau online travel agent (OTA) asing. 

Keberadaan mereka bukan hanya membuat persaingan tidak sehat, tapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pariwisata lokal yang telah taat regulasi. 

Kemenpar, kata Rizki, turut mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam membentuk Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali untuk menangani maraknya hotel dan vila ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Investasi Hotel dan Restoran, Atasi Hambatan Perizinan

"Kami juga mendorong daerah lainnya untuk melakukan hal serupa," ucap Rizki.

Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun terus diperkuat. Terutama dalam upaya pemblokiran platform digital yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 10/2021. 

“Platform asing harus tunduk pada regulasi Indonesia. Mereka wajib memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar NIB, serta tunduk pada sistem perpajakan dan hukum nasional,” tegas Rizki.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang adil. Kemenpar dan Komdigi pun siap membuka dialog konstruktif dengan platform-platform asing untuk mencarikan solusi atas keluhan para pelaku usaha pariwisata di Indonesia.

"Sebagai contoh, platform dapat menerapkan harga miring atau diskon besar berdasarkan kesepakatan dengan pengelola hotel, khususnya di saat low season, di mana banyak kamar hotel tidak terjual (over supply). Sedangkan pada saat high season, diberlakukan harga normal sesuai harga pasar," jelas Rizki.

Sebagai informasi, para pelaku usaha industri pariwisata di berbagai destinasi wisata unggulan dan kota-kota besar di Indonesia merasa khawatir. Hal ini karena praktik 'bakar uang' oleh OTA asing melalui diskon besar atau harga miring sebagai strategi menarik pelanggan.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Perdin, Begini Proyeksi Hotel Sahid (SHID) di 2025

Platform asing juga kerap menerapkan parity rate. Yaitu kebijakan yang memaksa hotel di dalam negeri untuk tidak menjual kamar dengan harga lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan oleh aplikasi/platform tersebut.

“Strategi semacam ini dalam jangka panjang bisa merusak pasar. Wisatawan diuntungkan sesaat, tapi sektor lokal yang menopang pariwisata akan melemah,” lanjut Rizki.

Untuk menjawab tantangan penurunan okupansi, Kemenpar pun juga mendorong para pengelola hotel melakukan diversifikasi pasar. Misalnya, menyasar komunitas dengan daya beli tinggi, memperkaya pengalaman menginap, hingga memanfaatkan teknologi untuk strategi promosi yang lebih cerdas.

“Kami terus mendorong inovasi dan promosi yang menyasar pasar yang tepat. Intervensi lintas sektor juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha pariwisata di Indonesia,” pungkas Rizki.

Selanjutnya: Update Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025 di Jakarta Terbaru

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 13.000 Hari Ini 23 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×