Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan 313 izin atas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru di Indonesia untuk tahun 2026.
Hal tersebut mengemuka ketika Rapat Kerja Kementerian ESDM yang diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Keputusan ini telah diambil berdasarkan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah.
Yuliot juga menjelaskan bahwa rencana penyesuaian wilayah pertambangan diajukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara.
Baca Juga: Satelit Nusantara Lima Sukses Capai Orbit, Perkuat Infrastruktur Satelit Nasional
"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan Gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan," kata Yuliot.
Dalam paparannya, Yuliot bilang terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan WPR bersamaan dengan hasil verifikasi dari ESDM, dengan pembagian sebagai berikut:
1. Kalimantan Tengah, 129 blok WPR
2. Sumatra Barat, 121 blok WPR
3. Sulawesi Utara, 63 blok WPR.
"Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng mengusulkan perubahan. Lalu, terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi," kata dia.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Terbitkan Permendag Baru Atur Ekspor Karet Alam
Adapun, pembagian 129 blok WPR di Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Pulang Pisau: jumlah blok 6, luas 477,13 Ha, komoditas emas
b. Kabupaten Sukamara: jumlah blok 1, luas 13,73 Ha, komoditas pasir.
c. Kabupaten Kotawaringin Barat: jumlah blok 14, luas 347,78 Ha, komoditas emas.
d. Kabupaten Gunung Mas: jumlah blok 13, luas 1059,18 Ha, komoditas emas.
e. Kabupaten: Murung Raya: jumlah blok 95, luas 9268,34 Ha, emas.
Khusus Sumatra Barat, Gubernur Sumbar kata Yuliot mengusulkan terhadap 332 blok WPR. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 Blok WPR untuk Sumbar.
Adapun, pembagian 121 blok WPR di Sumbar adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Agam: jumlah blok 5, luas 25,94 Ha, batuan
b. Kabupaten Dharmasraya: jumlah blok 35, luas 1354,00 Ha, mineral logam & batuan
c. Kabupaten Pasaman: jumlah blok 12, luas 880,88 Ha, emas DMP
d. Kabupaten Pasaman Barat: jumlah blok 7, luas 593,62, emas DMP
e. Kabupaten Sijunjung: jumlah blok 31, luas 1257,52 Ha, batuan & mineral logam
f. Kabupaten Solok: jumlah blok 17, luas 1114,90 Ha, emas dan batuan
g. Kabupaten Solok Selatan: 10 blok, luas 439,58 Ha, Pasir Batu (Sirtu)
Kabupaten Tanah Datar: 4 blok, luas 31,41 Ha, Pasir Batu (Sirtu)
"Untuk Sulawesi Utara, Gubernur Sulut mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi," kata dia.
Adapun, pembagian 63 blok WPR di Sulut adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Minahasa Utara: jumlah blok 4, luas 115,87 Ha, emas.
2. Kabupaten Minahasa Tenggara: jumlah blok 24, luas 2001,93 Ha, emas.
3. Kabupaten Bolaang Mongondow: jumlah blok 2, luas 197,13 Ha, emas.
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: jumlah blok 5, luas 479,67 Ha, emas.
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: jumlah blok 25, luas 2382,66 Ha, emas.
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: jumlah blok 3, luas 270,42 Ha, emas.
Dalam daftar, juga akan terdapat WPR yang berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) 2022, WPR ini terdapat di Sumatra Utara, dengan jumlah 9 blok WPR. Hitungan izin ini tidak baru, namun berlanjut sesuai dengan keputusan sebelumnya.
"Gubernur Sumatra Utara belum mengajukan penambahan WPR dan tercatat 9 blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri (KepMen) wilayah pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan," ungkap Yuliot.
Adapun, pembagian 9 blok WPR di Sumatra Utara adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Mandailing Natal: jumlah blok 8, luas 217,93 Ha, komoditas mineral logam
b. Kabupaten Toba: jumlah blok 1, luas 117,57 Ha, komoditas mineral logam
Selanjutnya: Apa Itu MSCI dan Dampaknya terhadap Pasar Saham Indonesia?
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (30/1), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












