kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Sebut Revisi UU Migas Dapat Dorong Pengembangan Blok Migas di Natuna


Jumat, 12 Januari 2024 / 14:05 WIB
Kementerian ESDM Sebut Revisi UU Migas Dapat Dorong Pengembangan Blok Migas di Natuna
ILUSTRASI. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengembangan wilah kerja (WK) di Kepulauan Natuna belum maksimal karena terganjal masalah keekonomian proyek. Salah satunya di WK Natuna-D Alpha.

Natuna D Alpha terletak sekitar 250 km dari Kepulauan Natuna dengan cadangan yang sangat besar, diperkirakan 230 Triliun Kaki Kubik (TCF) dan 350 Million Barrels of Oil (MMBO). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji menegaskan,  tidak ada persoalan batas negara di Natuna. 

“Aslinya di Natuna tidak ada masalah tentang batas negara, yang utaranya lagi, itu tidak ada masalah. Apalagi yang di bawahnya. Jadi saya kira kalau akan dipermasalahkan negara lain, tidak ya. Hanya di sana masalah keekonomian saja,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1). 

Baca Juga: Industri Keluhkan Penyaluran Harga Gas Khusus, Begini Strategi PGN

Saat ini, pemerintah sudah melakukan lelang untuk WK Natuna D-Alpha. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang berminat. Maklum, 70% cadangan gas di sana mengandung karbon sehingga lapangan tersebut cukup berat untuk dikembangkan. 

Jadi diperlukan teknologi canggih untuk penghilangan, pembuangan, dan penyimpanan karbon dioksida karena CO2 tidak bisa dibuang sembarangan. 

“Jadi kami akan terus tawarkan Natuna D-Alpha dengan joint study. Natuna itu tempatnya sangat strategis. Jika ada kegiatan ekonomi skala besar, ini bisa menunjukkan eksistensi Indonesia,” tegasnya. 

Dia bilang, kegiatan migas, salah satunya di Natuna diharapkan semakin ramai jika revisi Undang-Undang (UU) Migas dapat diselesaikan. 

Di dalam revisi aturan tersebut, pemerintah mengusulkan tax and royalties yang banyak dilakukan oleh negara maju di industri migas. Sistem kontrak ini dianggap lebih simpel karena negara hanya mendapat hasil bersih dalam bentuk pajak dan royalti saja.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Bangun Kilang Baru di Aceh untuk Tampung Gas WK Andaman

Dalam catatan Kontan.co.id, sistem tax and royalties menjadi menarik karena di samping sederhana dalam hal birokrasinya, juga negara tidak memungut terlalu besar dari royaltinya. Tidak seperti skema gross split yang base split-nya cukup besar untuk bagian pemerintah. 

“Untuk melaksanakan tax and royalties ini sebenarnya menarik tetapi kan itu perlu basis undang-undang. Kalu UU Migas baru rampung, secara hukum kita lebih kuat kan di aturan ini lebih komprehensif,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×