Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok dipastikan berdampak pada kenaikan harga rokok di pasaran, sehingga banyak konsumen beralih dari rokok bercukai ke rokok murah atau ilegal.
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan cukai rokok elektrik sebesar 15% pada 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Berdasarkan pantauan Kontan di agen sembako di Depok, Jawa Barat, para pedagang mengakui adanya penurunan daya beli masyarakat terhadap beberapa merek rokok legal.
Sari (47 tahun), pemilik agen sembako, mengakui bahwa banyak pelanggannya beralih dari rokok mahal ke rokok murah.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Double Digit Turunkan Produktivitas IHT
"Kenaikan harga rokok terus berlangsung sejak bulan puasa hingga sekarang. Akhirnya, para pelanggan memilih rokok yang lebih murah seperti Dalil, Flazz, dan Guci yang harganya sekitar Rp 10.000 (per bungkus). Jadi, dari yang biasanya beli Sampoerna Mild, sekarang beli Dalil," ungkap Sari kepada Kontan, Kamis (13/6).
Sari juga menyebutkan bahwa penjualan rokok murah terus meningkat. Dari awalnya menjual 10 slop per hari, kini mencapai 15-25 slop tiap hari. Namun, ia mengeluhkan kesulitan mendapatkan stok rokok dari supplier.
"Sekarang distribusi rokok sering kosong dari supplier," tambahnya.
Seorang pemilik warung Madura di Depok yang enggan disebut namanya juga mengakui hal serupa. Ia sering kesulitan mendapatkan stok rokok murah dari agen sembako.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Bisa Salah Tujuan
"Yang paling laris itu Dalil dan Anoah, tapi stoknya sering kosong di agen," ujarnya.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi juga mengakui banyaknya konsumen yang beralih ke rokok ilegal. Data produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun.
"Kami berharap penindakan dilakukan pada pabrik dan pemodal rokok ilegal, bukan pada pedagang kecil," kata Benny kepada Kontan, Kamis.
Penerimaan cukai hasil tembakau saat ini berada di angka Rp300 triliun, turun dari lebih dari Rp350 triliun sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, produksi rokok putih mengalami penurunan tajam dari 15,7 miliar batang pada 2019 menjadi 9,4 miliar batang pada 2024.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan & Kekhawatiran Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal
Benny juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana kenaikan cukai tahun depan, mengingat industri rokok belum pulih pasca pandemi Covid-19. "Kami berharap kenaikan cukai tidak melebihi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News