kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP: Kapal latih perikanan wajib kantongi izin penangkapan ikan


Rabu, 01 Agustus 2018 / 21:10 WIB
KKP: Kapal latih perikanan wajib kantongi izin penangkapan ikan
ILUSTRASI. Sekjen KKP bersama Pangkoarmada I menjelaskan tindakan pada kapal penangkap ikan ilegal


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah kapal latih penangkapan ikan milik Politeknik Negeri Pontianak ditangkap oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan tersebut menjadi evaluasi bagi institusi untuk memperketat proses perizinan dan pengawasan.

Panglima Armada I TNI AL Laksmana Muda Yudo Margono menjelaskan, kapal Borneo Pearl yang ditangkap berbobot 70 GT milik Politeknik Negeri Pontianak tersebut ditangkap kapal TNI AL (KAL) Baruk di bawah kendali Pangkalan TNI AL (LANAL) karena berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bergabung melalui video conference dari lokasi kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur berpesan agar sinergi yang dilakukan jangan sampai membuka kesempatan bagi kartel pelaku kegiatan illegal fishing melalui berbagai pelanggaran dan kecurangan. Oleh karena itu ia mendorong seluruh instansi pemerintah untuk bertindak tegas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

"Jangan sampai institusi ini jadi kartel buat illegal fishing. Kalau kita instansi pemerintah melakukan ini, bagaimana nanti masyarakat? Jadi, saya tetap minta untuk diproses tidak ada dispensasi-dispensasi khusus, tidak boleh ada. Jadi, kita musti evaluasi semua ini, semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku saat ini," tegas Menteri Susi, dalam keterangan resminya, Rabu (1/8).

Kapal yang mengangkut 12 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang merupakan pegawai, tenaga kontrak, dan mahasiswa Politeknik Pontianak tersebut juga kedapatan membawa spesies hewan yang dilindungi atau dilarang yaitu kurang lebih 850 kg hiu jenis Bigeye Thresher. Saat ini kapal dengan alat tangkap bouke ami tersebut berada di Pangkalan TNI AL (LANAL) Tarempa untuk proses lebih lanjut.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Sjarief Widjaja, telah menginstruksikan seluruh Lembaga Pendidikan Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah KKP dan meminta seluruh lembaga pendidikan yang berada di luar naungan KKP untuk menaati peraturan dan perundangan yang berlaku dalam mengoperasikan kapal latih dan kapal riset.

“Kapal-kapal perikanan pemerintah pusat maupun daerah, atau perguruan tinggi yang ingin melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus tetap mengajukan permohonan SIPI kepada Dirjen PT (Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP) dan SPB ke syahbandar perikanan kalau tidak mau ditangkap TNI AL, Polair, maupun PSDKP,” jelas Sjarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×