kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP tangani kematian massal ikan di danau Toba


Rabu, 29 Agustus 2018 / 09:56 WIB
KKP tangani kematian massal ikan di danau Toba
ILUSTRASI. Danau Terdalam di Indonesia - Danau Toba


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

“Kasus up-welling di perairan umum ini, secara periodic selalu terjadi, dan menjadi siklus tahunan, terlebih dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem. Karakteristiknya sama di hampir seluruh perairan umum. KKP sebenarnya terus-menerus telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengelolaan budidaya secara bertanggungjawab misalnya menerapkan manajemen pakan yang lebih efisien, sumber pakan yang sedikit mengandung phosphor, pengaturan kepadatan tebar, pengaturan jadwal budidaya hingga pengaturan jumlah KJA yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan yang ada,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, disisi lain masalah perairan umum ini tidak bisa dilihat secara parsial tapi harus holistik, begitupun dengan penyelesaiannya harus komprehensif. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas lingkungan perairan. Oleh karenanya, ia mengimbau semua pihak bisa duduk bareng mencari solusi yang sifatnya jangka panjang.

Dari aspek legalitas, Slamet juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha budidaya ikan di Perairan Danau Toba telah di atur dalam berbagai regulasi, di antaranya tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya yang membolehkan kegiatan budidaya ikan sepanjang dapat dikendalikan dan dilakukan pada zona budidaya perikanan.

“Zonasi peruntukan budidaya juga telah kita atur agar sesuai dengan Perpres. Khusus untuk Kawasan budidaya di kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan ini, memang sejak tahun 2016 lalu tim kajian dari Litbang KKP sudah rekomendasikan untuk dipindah ke lokasi yang lebih dalam. Mengingat hasil kajian kesesuaian, lokasi saat in terlalu dangkal yakni di bawah 30 meter dan berada di teluk, padahal idealnya minimal 30 meter dan ini riskan karena arus yang minim,” imbuhnya.

Berkaitan dengan upaya menyikapi kerugian ekonomi, Slamet menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten guna menentukan langkah selanjutnya terkait dukungan yang diperlukan.

Sebelumnya hasil kajian yang dilakukan oleh tim dari Litbang KKP telah merekomendasikan batas maksimum daya dukung kapasitas produksi di perairan danau Toba maksimal sebanyak 50.000 ton per tahun.

Hal ini, untuk menjaga status tropic danau Toba berada pada ambang batas yang normal. Saat ini Pemerintah sedang mengatur dan menertibkan KJA yang ada di danau Toba agar sesuai dengan daya dukung lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×