kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.465   20,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,52   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,17   0,50%
  • LQ45 809   3,12   0,39%
  • ISSI 225   1,60   0,72%
  • IDX30 422   1,64   0,39%
  • IDXHIDIV20 508   6,33   1,26%
  • IDX80 117   0,51   0,44%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 138   0,60   0,44%

KNTI Sebut Penetapan VMS Buat Jadi Syarat Dapatkan Subsidi BBM Memberatkan Nelayan


Senin, 19 Mei 2025 / 06:20 WIB
KNTI Sebut Penetapan VMS Buat Jadi Syarat Dapatkan Subsidi BBM Memberatkan Nelayan
ILUSTRASI. Kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Vessel Monitoring System (VMS) menjadi syarat untuk penerbitan SLO dan SPB.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Vessel Monitoring System (VMS) menjadi syarat untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Kewajiban ini berlaku bagi kapal-kapal di atas 30 GT dan juga di bawah 30 GT yang izinnya telah migrasi ke pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Dampaknya, bagi nelayan di bawah 30 GT, harus memasang VMS pada kapal untuk memperoleh rekomendasi BBM subsidi. 

Merespons hal ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta KKP agar mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. 

Baca Juga: Subsidi BBM Bakal Dihapus? Ini Usulan Luhut kepada Prabowo, Melibatkan AI

"Ini memberatkan nelayan, maka kami meminta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Jika tetap diberlakukan, harus disediakan subsidi perangkat VMS atau mekanisme pendampingan," ungkap Wakil Ketua Umum KNTI Sugeng Nugroho dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5).

Sugeng menjelaskan kondisi sulitnya anggota KNTI di Rembang, Jawa Tengah, yang ditolak perpanjangan rekomendasi BBM subsidi untuk melaut, karena tidak memasang VMS. 

“Anggota kami di Rembang tidak bisa memperpanjang pengajuan BBM Subsidi karena tidak ada VMS, padahal syarat itu tidak tepat secara hukum maupun pertimbangan ekonomi," jelasnya.

Menurut Sugeng, syarat itu tidak diatur eksplisit dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas maupun Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua, persyaratan tersebut melanggar prinsip perlindungan nelayan pada UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yaitu pasal 4 bahwa Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi dan menjamin keberlanjutan usaha nelayan. 

Baca Juga: Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Ekonom: Menghemat Subsidi Hingga Rp 12 Triliun

Dan teakhir, Sugeng menilai kebijakan ini membebani kelompok rentan secara ekonomi karena harga perangkat VMS dapat mencapai Rp 15–20 juta per unit, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp 6 juta. Ini tidak sebanding dengan skala ekonomi kapal di bawah 30 GT.

Sebelumnya, KKP menekankan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

Melansir catatan Kontan, Menteri KPP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, VMS dapat berfungsi sebagai penanda bila terjadi sesuatu yang tak diingingkan terjadi pada kapal nelayan di tengah laut. Selain itu, VMS juga bisa memonitor pergerakan kapal dan meminimalisir terjadinya transhipment di laut.

Ada pun, Trenggono juga menjelaskan bahwa teknologi VMS sangat penting untuk mengetahui seberapa besar produksi perikanan di tanah air. 

Selanjutnya: 6 Pilihan Lantai Ramah Lingkungan yang Cocok untuk Rumah Modern Minimalis

Menarik Dibaca: 6 Pilihan Lantai Ramah Lingkungan yang Cocok untuk Rumah Modern Minimalis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×