kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.851   56,00   0,33%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Komunitas kretek siap gugat perda larangan merokok


Senin, 23 April 2012 / 15:36 WIB
Komunitas kretek siap gugat perda larangan merokok
ILUSTRASI. Foto areal deretan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Azis Husaini |

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan keputusan baru ini, tempat-tempat umum dan gedung perkantoran wajib menyediakan ruangan khusus merokok.

Uji materi ini dilakukan karena belakangan muncul regulasi dari pemerintah daerah yang melarang orang untuk merokok. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 bisa menjadi salah satu contohnya.

“Kami siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi hari ini. Ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,” terang Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, yang merupakan salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (23/4) dalam rilisnya kepada KONTAN.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/04) Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan, yakni mengabulkan permohonan uji materi oleh Abhisam dan dua pemohon lainnya. Dengan terkabulnya permohonan tersebut, kata ‘dapat’ dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihapus.

Sehingga, bila pada mulanya penjelasan itu berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”, maka kini menjadi: “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Artinya, merupakan keniscayaan atau menjadi hal wajib bahwa di tempat-tempat tersebut disediakan ruang khusus untuk merokok.

“Ini merupakan bukti bahwa negara masih mengakui dan mengayomi berlangsungnya sebuah aktivitas legal, yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan ruang untuk pelaksanaannya,” Daru Supriyono, kuasa hukum ketiga pemohon.

Bukan berarti keputusan MK tersebut berakhir di sini saja. Dengan perubahan salah satu penjelasan pasal di Undang-undang, otomatis regulasi-regulasi lain dengan tingkatan di bawah UU harus mengikuti. Maka jelas sekali, banyak peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah telanjur dibuat pun juga harus disesuaikan. Bila sebelumnya dalam perda-perda tersebut tempat umum tidak diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok, sekarang menjadi wajib karena payung hukum atas perda-perda tadi yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan.

“Ada lebih dari 20 peraturan daerah yang harus mengikuti perubahan tersebut. Dan bila ada yang tetap bersikap opsional atas ketersediaan ruang merokok di tempat umum, Komunitas Kretek siap menggugat,” Abhisam menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×