Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - BADUNG. Selain Liquefied Petroleum Gas (LPG), langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia yang juga ingin menertibkan penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dinilai baru akan terlaksana setelah adanya perubahan pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.
Untuk diketahui, Perpres ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Adapun, perpres ini membagi BBM menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, langkah penertiban ini akan berpengaruh pada isi Perpres, dan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah lebih jauh.
Baca Juga: Bakal Ditugaskan Jadi Pengawas LPG 3 Kg, Begini Respons BPH Migas
"Sebenernya, ini secara regulasi kan, kami masih menunggu ya untuk BBM subsidi ini regulasi revisi Perpres 191," kata dia dalam acara Media Gathering Subholding Upstream, di Badung, Bali, Selasa (11/02).
Di sisi lain Fadjar bilang hingga saat ini Pertamina masih menggunakan skema QR code BBM solar. Sebagai salah satu upaya untuk mengatur dan mendata penerima solar bersubsidi.
"Kalau untuk solar semua sudah 100 persen harus memiliki QR. Ini merupakan salah satu upaya kami, bukan untuk embatasi tapi untuk mengatur siapa saja yang boleh membeli solar," jelasnya.
Fadjar menambahkan, jika melihat data di tahun 2024, kuota solar tahun lalu berada pada angka yang relatif aman. Melansir data dari Badan Penyalur Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kuota sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 19 juta kilo liter (kL) dan penyerapannya hingga Desember 2024 sekitar 86-87% dari kuota total.
"Jadi dengan upaya tadi, penerapan QR masih bisa kontrol, masih bisa kita kontrol kuotanya," tutupnya.
Baca Juga: ESDM: Diskon Tarif Listrik 50% Tengah Dievaluasi, Tunggu Keputusan Pemerintah
Asal tahu saja, proses revisi Perpres 191 tahun 2014 sudah berlangsung cukup lama. Dalam catatan Kontan, sebelumnya eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan revisi peraturan ini dapat selesai sebelum pergantian pemerintahan baru atau masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Oh ya (Perpres 191) kita sedang jalan. Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintahan berikutnya. Karena itu menurut saya penting. Karena menyangkut pada kualitas udara," kata Luhut saat ditemui usai agenda Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Rabu (14/8).
Revisi ini ditargetkan dapat membahas lebih detail terkait kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan subsidi BBM, lalu membatasi konsumsi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran hingga mengatur kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Selanjutnya: PT SMI Melalui Program TJSL Bantu Hijaukan Jawa Barat untuk Kurangi Emisi Karbon
Menarik Dibaca: Hailuo AI Kungfu Punya Saingan! Ini 5 Aplikasi Edit Video AI yang Bisa Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News