kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.702   -41,00   -0,24%
  • IDX 8.115   15,99   0,20%
  • KOMPAS100 1.123   -0,12   -0,01%
  • LQ45 803   0,52   0,06%
  • ISSI 281   -0,46   -0,16%
  • IDX30 422   0,53   0,13%
  • IDXHIDIV20 480   -0,44   -0,09%
  • IDX80 124   0,55   0,44%
  • IDXV30 134   -0,34   -0,26%
  • IDXQ30 132   -0,26   -0,20%

Nilai Impor Kapal Tahun Ini Melonjak hingga 256%


Senin, 16 November 2009 / 10:01 WIB
Nilai Impor Kapal Tahun Ini Melonjak hingga 256%


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

Jakarta. Impor kapal, baik baru maupun bekas, ternyata tidak pernah surut. Bahkan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor kapal selama Januari hingga September 2009 telah mencapai US$ 2,12 miliar. Nilai tersebut melonjak sekitar 256% bila dibanding impor pada periode yang sama tahun lalu yang hanya US$ 596 juta.

Impor kapal yang sangat besar tersebut jelas membuat industri galangan kapal di dalam negeri gigit jari.

Departemen Perindustrian (Depperin) belum bisa memerinci berapa besar perkiraan potensi kerugian galangan kapal di dalam negeri tahun ini. Namun, Depperin memperkirakan gara-gara impor kapal yang tinggi dalam dua tahun terakhir, para produsen kapal lokal kehilangan potensi pesanan senilai US$1,89 miliar. Angka tersebut diperoleh dengan menghitung harga kapal baru jenis tanker standar ukuran 3.500 DWT sekitar US$ 12 juta per unit.

"Jadi kita kehilangan potensi pesanan sebesar itu yang diambil perusahaan galangan kapal luar negeri," kata Direktur Industri Maritim Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin Soerjono, Jumat (13/11).

Lonjakan impor tersebut terjadi karena para pengusaha memanfaatkan kesempatan. Asal tahu saja, kini, pemerintah masih membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk (BM).

Indonesia sendiri memang juga mengekspor kapal. Namun, dalam kurun waktu Januari-September 2009, nilai ekspor kapal Indonesia baru mencapai US$ 948,7 juta atau hanya 44,71% dari total nilai impor kapal pada kurun waktu tersebut. Akibat kondisi tersebut, menurut Soerjono, pemanfaatan kapasitas terpasang industri galangan nasional baru mencapai sekitar 50% dari total kapasitas terpasang 600.000 dead weight ton (DWT) per tahun.

Pembatasan impor

Soerjono bilang, perusahaan galangan kapal lokal memang kalah bersaing dalam kondisi sekarang ini. Pasalnya, jika mereka mengimpor komponan kapal, mereka justru terkena PPN dan BM sangat tinggi.

Itulah sebabnya, kata Soerjono, Depperin menyampaikan beberapa usulan. Pertama, ada pembatasan impor kapal bekas pada 2010. Kedua, pengenaan PPN dan BM impor kapal, baik bekas maupun baru.

“Kami juga telah menyurati sejumlah instansi dan BUMN agar mereka mengutamakan produksi kapal dari dalam negeri. Selain itu, sejumlah operator jasa sewa kapal hendaknya memakai kapal dari perusahaan lokal,” jelasnya.

Wing Wiryawan, Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia menyatakan, sejatinya pihaknya telah berkali kali mengusulkan penghapusan PPN dan BM untuk komponen kapal impor. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan apapun dari pemerintah.

"Kalau PPN dibebaskan atau dikurangi kami akan mudah bersaing dengan produk impor," kata Wing. Ia berharap pemerintah mengabulkan permintaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×