kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembagian dana pungutan hasil ekspor CPO disebut tidak adil, ini kata Apkasindo


Jumat, 11 Juni 2021 / 16:28 WIB
Pembagian dana pungutan hasil ekspor CPO disebut tidak adil, ini kata Apkasindo
ILUSTRASI. Pembagian dana pungutan hasil ekspor CPO disebut tidak adil, ini kata Apkasindo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung, menepis komentar terkait adanya penyaluran hasil dana pungutan ekspor sawit 2021, bahwa ada beberapa petani sawit yang mengaku pembagian porsi dalam penyaluran crude palm oil  (CPO) Fund tidak adil. Saat ini besaran ekspor CPO 2021 sudah mencapai US$ 255 per ton.

Gulat merasa tidak ada alasan jelas terkait ketidakadilan yang dilontarkan petani sawit tersebut. Justru, Dia mengatakan petani sawit sangat bahagia dengan adanya pungutan ekspor tersebut.

Alasannya dengan adanya pungutan ekspor dapat meningkatkan beberapa program seperti untuk Sumber Daya Manusia (SDM) petani, pelatihan petani kelapa sawit, juga dana pendidikan (beasiswa) untuk anak-anak pekerja kelapa sawit.

“Saya tidak mengatakan sempurna. Namun untuk saat ini sudah cukup baik dan adil” kata Gulat saat dihubungi Kontan.co.id, Jum’at (11/6).

Baca Juga: Apkasindo gelar pertemuan 451 petani sawit bahas legalitas lahan & harga TBS

Alasannya, meskipun CPO dinilai tinggi, namun akan beriringan dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani naik. Jika di konversikan beban eskpor tersebut sudah dibagi rata, terdapat beban yang bisa ditanggung korporasi, ada juga yang ditanggung petani.

Jika beban tersebut ditanggung petani, maka petani bisa membayarnya dengan harga TBS yang naik yaitu Rp 362 per kilogram. Menurutnya, adanya pengurangan ekspor tidak menjadi masalah. Karena dengan adanya pungutan ekspor maka serapan biodisel dan serapan CFO dalam negeri meningkat signifikan. Dan ketersediaan CFO dunia berkurang. Akan tetapi hikmahnya TBS petani meningkat.

Sebelum adanya peraturan Menteri Keuangan No. 191 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Harga TBS petani kisaran maksimal Rp 1.200.

Baca Juga: GIMNI minta kepastian revisi pungutan ekspor sawit




TERBARU

[X]
×