kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah Ungkap Alasan Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat


Jumat, 28 November 2025 / 20:57 WIB
Pemerintah Ungkap Alasan Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat
ILUSTRASI. Menteri ESDM tarik izin tambang pasir kuarsa dan silika ke pusat pada 2025. Kebijakan ini atasi tambang ilegal timah di Babel & jaga lingkungan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menarik kembali kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pemerintah pusat.

Bahlil menjelaskan, salah satu temuan terjadi di Bangka Belitung, di mana sejumlah aktivitas tambang ilegal menggunakan izin pasir kuarsa sebagai kedok, sementara komoditas yang ditambang sebenarnya adalah timah.

“Ya, itu salah satu yang kemarin saya temukan. Bahwa mereka izinnya pasir kuarsa, tapi dalamnya adalah timah,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Bikin Pupuk Booster Silika Geothermal, PGEO Bikin Inovasi Program Ketahanan Pangan

Adapun terkait perubahan peraturan pertambangan tersebut, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menilai langkah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan komoditas ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini aktivitas penambangan pasir kuarsa di berbagai daerah masih menyisakan persoalan struktural, mulai dari kerusakan daerah aliran sungai, abrasi wilayah pesisir, hingga terganggunya keseimbangan tata air yang meningkatkan risiko banjir dan bencana hidrometeorologi.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berbasis perlindungan lingkungan.

“Penataan perizinan tidak boleh dilihat semata sebagai urusan administrasi, tetapi sebagai instrumen negara untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas tambang yang tidak terkendali akan selalu meninggalkan beban ekologis di hilir,” tegas Beniyanto di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia juga menekankan bahwa posisi pasir kuarsa saat ini telah mengalami pergeseran strategis, tidak lagi sekadar bahan baku konstruksi, tetapi telah menjadi bagian penting dari rantai pasok industri kaca, panel surya, serta sektor pendukung energi terbarukan.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk mendukung agenda hilirisasi, penguatan industri dalam negeri, dan peningkatan daya saing nasional.

Baca Juga: Perluas Portofolio Tambang Silika, Anak Usaha MITI Kantongi IUP Eksplorasi

“Pasir kuarsa sudah masuk kategori komoditas strategis. Karena itu, tata kelolanya harus naik kelas—lebih tertib, transparan, dan berpijak pada prinsip keberlanjutan agar manfaat ekonominya tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui Komisi XII DPR RI, pemerintah akan mengawal secara ketat arah kebijakan tersebut bersama Kementerian ESDM agar sejalan dengan agenda perlindungan lingkungan, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta penguatan ketahanan industri nasional.

Selanjutnya: 5 Cara Efektif Atasi Asam Lambung Naik di Malam Hari

Menarik Dibaca: 5 Cara Efektif Atasi Asam Lambung Naik di Malam Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×