Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut sempat mendapat tentangan keras dari pengusaha ikan. Mereka mendesak Menteri KKP Susi Pudjiastuti mencabut Permen KP No.57 tahun 2014 tersebut. Namun belakangan sejumlah pengusaha ikan dapat menerima aturan tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan awalnya mereka meminta agar Susi mencabut aturan larangan transhipment itu lantaran anggotanya mulai kekurangan bahan baku. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Susi, pihaknya dapat menerima aturan tersebut.
"Jadi yang selama ini kami berpikir Bu Menteri mengeluarkan permen yang menyakitkan, tapi begitu kami tahu tujuan dan maksudnya ternyata sangat bagus sekali. Dari situ kami mulai mengerti, dan minggu depan kami akan melakukan pertemuan lagi sehingga semuanya bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya, Senin (2/3).
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional (HNPN) James Then. Ia bilang dampak positif dari kebijakan yang ditetapkan Susi telah banyak dirasakan rakyat indonesia. Menurutnya, satu hal yang tidak bisa dipungkiri Permen KP No. 56/Permen-KP/2014 tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap kapal eks asing telah menyelamatkan uang negara.
"Khususnya kapal-kapal asing yang dimoratorium ini benar-benar telah menyelamatkan uang negara dan sangat membantu nelayan lokal karena dengan adanya moratorium ini hasil tangkapan ikan mereka naik semua," imbuh James.
James bilang, pihaknya baru memahami efek dari kebijakan itu setelah mendapatkan penjelasan Susi. Sebab selama ini, adanya kapal asing yang melakukan transhipment seperti dari Tiongkok, Thailand, dan Filipina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News