Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat.
Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan sulitnya memproses perpanjangan izin, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di zona 3 atau area pendukung IKN.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa dalam zonasi IKN tidak terdapat peruntukan untuk pertambangan.
Baca Juga: INCO Siapkan Tiga Proyek Smelter Nikel Senilai Rp 138,3 Triliun Tahun Depan
Seluruh tanah di wilayah IKN berada di bawah kewenangan Otorita IKN (OIKN). Karena itu, perpanjangan izin hanya bisa dilakukan apabila memperoleh rekomendasi dari OIKN.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari OIKN, izin tidak diperpanjang. Tidak ada juga pengalihan izin ke pihak lain,” kata Yuliot kepada Kontan, Senin (1/12/2025).
Puluhan Perusahaan Terimbas Ketidakpastian
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, terdapat puluhan perusahaan yang terdampak, baik tambang batubara maupun mineral bukan logam.
Para pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian berusaha karena hal ini langsung berkaitan dengan keberlanjutan investasi dan operasional.
Mayoritas perusahaan yang terdampak beroperasi di zona 3, yakni wilayah yang pengembangannya baru dijadwalkan berjalan pada 2039–2040.
Baca Juga: PLN Indonesia Power dan Huawei Kerjasama Digitalisasi Pembangkit Listrik Berbasis AI
“Selain berpengaruh pada pendapatan negara, penghentian aktivitas tambang dapat menghilangkan ribuan lapangan kerja serta menghentikan program sosial dan pengembangan masyarakat yang selama ini berjalan di lingkar tambang,” ujar Gita.
Data ASosiasi menunjukkan sedikitnya 53 perusahaan tambang mengalami kesulitan memperpanjang izin berdasarkan data 2024.
APBI masih melakukan pembaruan data karena validasi terbaru per Mei mencatat 56 entitas beroperasi di zona tersebut. Untuk komoditas batubara, jumlahnya diperkirakan sekitar 40 perusahaan.
Aturan Izin Baru Dinilai Merembet ke Perpanjangan
Keluhan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia. Menurut dia, persoalan ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.
“Perpres seharusnya hanya membatasi izin baru. Namun kondisi yang terjadi sekarang mempengaruhi iklim investasi karena kepastian perpanjangan juga terdampak,” ujarnya.
Hendra menilai ketidakjelasan pembatasan antara izin baru dan perpanjangan membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan jangka panjang.
Baca Juga: Waskita Karya Bakal Garap Proyek Sekolah Rakyat di Jawa Timur Senilai Rp 1,16 Triliun
Status IKN Picu Perubahan Pemanfaatan Lahan
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai persoalan ini terkait langsung dengan status IKN sebagai proyek strategis nasional.
Secara prinsip, menurut UU Minerba, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki tunggakan PNBP berhak memperoleh perpanjangan IUP.
Namun karena beroperasi di dalam kawasan IKN, potensi perubahan kebijakan pemanfaatan lahan dapat mempengaruhi kelanjutan izin.
“Ini bukan multitafsir, tetapi kebijakan khusus. Revisi penetapan Wilayah Pertambangan diperlukan untuk memberikan kepastian, baik untuk izin baru maupun perpanjangan,” ujar Bisman.
Ia menekankan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi atau relokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) agar perusahaan tidak dirugikan.
Baca Juga: Ini Respon Kemenperin Pasca PMI Manufaktur November 2025 Naik ke 53,3
APBI Minta Kejelasan Regulasi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APBI Haryanto Damanik menyebut sekitar 53 perusahaan tambang batubara di zona 3 IKN terancam tidak dapat memperpanjang izin.
Beberapa di antaranya harus memperpanjang izin pada tahun depan, namun permohonannya belum dapat diproses meski lokasinya berada jauh dari pusat inti IKN.
Menurut dia, Perpres IKN pada dasarnya hanya membatasi penerbitan izin baru. Namun dalam praktiknya, perusahaan eksisting juga terdampak dan kesulitan memperpanjang izin.
APBI berharap pemerintah segera memberikan kejelasan regulasi dan solusi atas ketidakpastian tersebut, agar kegiatan operasional dan investasi pertambangan di area pendukung IKN tidak terganggu.
Selanjutnya: OJK: Belum Ada Regulasi Khusus untuk Investasi Dana Pensiun di Energi Terbarukan
Menarik Dibaca: Gen Z vs Milenial vs Gen X: Begini Perbedaan Cara Mereka Bepergian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













