Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyebutkan, skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) membuat proyek-proyek dekarbonisasi di Indonesia akan menjadi lebih teroganisir.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menjelaskan, draft dokumen investasi dan kebijakan komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP) JETP merupakan hasil studi technical working group untuk menghimpun proyek-proyek yang dapat mendukung dekarbonisasi di Indonesia.
“Jadi ada hampir seribu proyek yang yang disampaikan oleh pemerintah, sudah sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN. Seribu proyek ini kemudian di shortlist menjadi sekitar 400-an proyek,” jelasnya ditemui di Hotel Kempinski Jumat (101/11).
Baca Juga: PLN Buka Peluang Kemitraan Pendanaan dengan JETP
Proyek-proyek itu nantinya akan masuk ke dalam RUPTL terbaru PT PLN dan akan dilelang. Jika yang mengikuti adalah perusahaan listrik swasta, maka perusahaan tersebut akan mengikuti lelang dan datang untuk mengajukan pendanaan dari sumber-sumber yang ada di dalam JETP.
Pendanaan JETP datang dari dua sisi, yakni dari sektor swasta yaitu perbankan dan kedua dari multilateral development agencies seperti Wolrd Bank, Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan masih banyak lainnya. Uang senilai US$ 20 miliar dari JETP akan dimobilisasi dalam tiga tahun hingga lima tahun.
“Jadi sebenarnya agak mirip sama yang saat ini sudah terjadi, cuma memang kali ini lebih terorganisir. Jadi it's very clear kita butuh nyata, very clear juga fundingnya kita udah tahu siapa yang berninat,” kata Rachmat.
Kepala Sekretariat JETP, Edo Mahendra menjelaskan, proyek-proyek yang termasuk dalam daftar proyek prioritas JETP akan difasilitasi oleh Sekretariat JETP dalam match making dengan dana yang tersedia.
“Dalam hal ini, Sekretariat JETP mendapatkan arahan dan pengawasan dari Satgas Transisi Energi Nasional, sesuai Kepmenko 144 tahun 2023,” ujarnya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Edo, perlu diingat bahwa semua proyek harus melalui proses pengadaan yang berlaku, menegakkan azas persaingan yang adil dan proses yang transpasab dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News