Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali menuai perhatian setelah pagar atau tanggul beton di pesisir Cilincing ramai dibicarakan di media sosial.
Pihak KCN menegaskan konstruksi tersebut merupakan bagian dari pemecah gelombang (breakwater) yang menjadi infrastruktur pendukung Dermaga 3.
Direktur Utama KCN Widodo Setia menjelaskan, keberadaan pagar beton merupakan bagian dari pembangunan jangka panjang Pelabuhan Marunda yang memiliki tiga dermaga dengan fungsi berbeda.
“Dermaga 1 akan menjadi dermaga multiguna untuk semua jenis komoditas, Dermaga 2 fokus barang curah seperti batu bara dan CPO, sementara Dermaga 3 akan terhubung dengan akses jalan tol PT Pelayaran Indonesia,” kata Widodo saat konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Karya Citra Nusantara Targetkan Pembangunan Pelabuhan di Marunda Tuntas pada 2026
Widodo mencatat, di wilayah Cilincing terdapat sekitar 700 nelayan yang mengoperasikan 1.100 kapal berukuran di bawah 20 gross ton. Menurut dia, seluruh nelayan tersebut tidak terdampak pembangunan pelabuhan karena desain pelabuhan tidak menutup akses ke Laut Jawa.
“Mereka tidak perlu memutar karena tidak menutup akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa. Namun memang nelayan di sana tidak bisa terlalu jauh karena berbahaya,” ujar Widodo.
Kepala Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung, Irene Putri, menegaskan proyek ini telah memenuhi seluruh syarat perizinan.
“Sampai dengan 2023, semua izin proyek Pelabuhan Marunda sudah diselesaikan. Terkait perizinan pagar beton yang ramai dibicarakan, itu bagian dari pemecah gelombang atau breakwater Pelabuhan Marunda,” kata Irene di lokasi.
Ia menjelaskan, pembangunan pelabuhan ini sudah melalui proses panjang sejak studi kelayakan pada 1999. Izin pembangunan pertama diterbitkan pada 2004 oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan beberapa kali penyesuaian hingga 2023. Proyek ini juga telah memiliki sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang terbit pada 2024, setelah melalui proses sekitar dua tahun.
Dari sisi konsesi bisnis, pemerintah memberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda kepada KCN selama 70 tahun, dengan kewajiban menyetor 5% dari pendapatan kotor jasa kepelabuhan per tahun kepada negara.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL), sehingga berhak melakukan konstruksi di pesisir Cilincing.
Namun, Fajar mengingatkan ada 16 kewajiban yang harus dipenuhi KCN sebagai pemegang PPKRL.
“Salah satunya adalah rehabilitasi ekosistem eksisting dari pekerjaan konstruksi Pelabuhan Marunda. Selain itu, konstruksi di Pesisir Cilincing tidak boleh menimbulkan konflik sosial. KCN harus menghormati penghidupan masyarakat sekitar,” tegas Fajar.
Selanjutnya: Tak Terdampak Tarif Resiprokal, Selamat Sempurna (SMSM) Pertahankan Target Tahun Ini
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (13/9), Provinsi Ini Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News