Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.
Di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C. Ketiganya menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.
Untuk meminimalkan dampak yang terjadi, Kemkominfo telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan. Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut bahwa proses seleksi dihentikan.
PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) pun angkat bicara mengenai pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz. Karena sejatinya frekuensi tersebut menjadi rencana Tri untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah masih mempertanyakan alasan Kemenkominfo membatalkan lelang tersebut. Ia mengaku masih menunggu arahan yang akan dilakukan oleh pemerintah mengenai hal ini.
Danny juga mengakui, pastinya ada dampak dari dibatalkannya penggelaran 5G, tetapi pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah kapan pengumuman untuk kelanjutannya.
Baca Juga: Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?
"Business Plan kami masih akan kami jalankan seperti biasa. Tentunya setelah Ada arahan dari pemerintah mengenai spektrum ini, Baru akan kami tentukan langkah-langkah kami kedepan," ungkap Danny kepada kontan.co.id, Sabtu (24/1).
Sementara itu menanggapi keputusan Kemkominfo mengenai Penghentian Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan bahwa, Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.
"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," kata Setyanto.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys yang juga sebelumnya merupakan pemenang lelang menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya yang akan diatur pemerintah lebih lanjut.
"Kita akan ikuti proses selanjutnya yang akan diatur pemerintah lebih lanjut," ujar Merza.
Sebelumnya Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Selanjutnya: Aksi merger Indosat dan Tri masih terhalang RPP UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News