kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga syarat mobil listrik berkembang di Indonesia


Selasa, 22 Januari 2013 / 14:40 WIB
Tiga syarat mobil listrik berkembang di Indonesia


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Realisasi mobil listrik massal di Indonesia masih belum jelas arahnya. Apalagi infrastruktur dan kendaraan ramah lingkungan itu belum tersedia.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian menyebutkan, setidaknya ada 3 syarat mobil listrik bisa berkembang massal di Indonesia.

Pertama, mobil listrik berada dalam satu cluster tertentu. "Jadi mobil listrik itu akan visible kalau berada dalam satu cluster daerah tertentu biar tidak terlalu jauh. Seperti mobil golf," kata Budi ketika ditemui wartawan di kantornya, Selasa (22/1).

Kedua, mobil listrik bisa optimal jika digunakan dengan jarak tempuhnya satu kawasan berjarak 100 kilometer (km). "Baiknya jarak tempuhnya di satu kawasan, bolak-balik sekitar 100 km. Misalkan seperti di kawasan BSD (Bumi Serpong Damai)," ujar Budi.

Ketiga, mobil listrik bisa berkembang jika digunakan sebagai kendaraan umum dengan trayek yang tetap. "Sehingga di jalur trayek itu sudah ada tempat charge listriknya," jelas Budi.

"Jadi tinggal mengembangkan infrastruktur di area cluster tersebut. Jika ingin kawasan itu ada di Sudirman-Thamrin, ya jangan bikin charger listrik mobil listrik itu di Depok," papar Budi.

Budi mencontohkan, jenis mobil listrik yang sudah teruji berkembang secara massal dan komersial adalah mobil listrik di area lapangan golf, dan kendaraan forklift yang digunakan di area pabrik.

Namun, Budi enggan berkomentar mengenai target mobil listrik yang dicanangkan oleh pemerintah. "Proyeknya itu ada di kementerian Pendidikan Nasional di BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) BPPT, kami (Kemenperin) hanya regulator saja," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×