kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Trader gas berfasilitas ancam rumahkan karyawan


Selasa, 17 November 2015 / 11:34 WIB
Trader gas berfasilitas ancam rumahkan karyawan


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) mengaku kecewa atas keluarnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No. 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Mereka yakin aturan ini membuat perusahaan trader berfasilitas bakal tutup, sehingga berakibat  pada pemutusan hubungan kerja sekitar 5.000 karyawan.

Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan menyatakan, awalnya Permen ESDM itu dibuat untuk memberantas trader gas tak berfasilitas. Kenyataannya semua trader gas yang berfasilitas juga akan kena imbasnya karena gas hanya dijual oleh BUMN, BUMD dan end user

"Sebanyak 99% perusahaan trader gas berfasilitas bisa tutup," kata dia, kepada KONTAN, Senin (16/11).

 INGTA yang berdiri sejak tahun 2003, dalam bisnisnya  berpayung Undang-Undang (UU) Migas. "UU ini jelas mengamanahkan negara untuk membuka bisnis ini kepada swasta, termasuk koperasi swasta, BUMD, BUMN, semua masuk," jelas Sabrun. Selama ini anggotanya, memiliki IGTA memiliki  izin  yang dikeluarkan Menteri ESDM.

Meski dirugikan, Sabrun menegaskan INGTA belum berencana menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung. Dia menceritakan sejatinya bisnis trader gas berfasilitas kini tengah berkembang.

"Dulu cuma bisnis pipa, sekarang teman-teman yang berhasil, membangun bisnis compressed natural gas (CNG), membangun Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) mikro gas dan CNG di Bontang dan Palembang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×