Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) mengaku kecewa atas keluarnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No. 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Mereka yakin aturan ini membuat perusahaan trader berfasilitas bakal tutup, sehingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja sekitar 5.000 karyawan.
Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan menyatakan, awalnya Permen ESDM itu dibuat untuk memberantas trader gas tak berfasilitas. Kenyataannya semua trader gas yang berfasilitas juga akan kena imbasnya karena gas hanya dijual oleh BUMN, BUMD dan end user.
"Sebanyak 99% perusahaan trader gas berfasilitas bisa tutup," kata dia, kepada KONTAN, Senin (16/11).
INGTA yang berdiri sejak tahun 2003, dalam bisnisnya berpayung Undang-Undang (UU) Migas. "UU ini jelas mengamanahkan negara untuk membuka bisnis ini kepada swasta, termasuk koperasi swasta, BUMD, BUMN, semua masuk," jelas Sabrun. Selama ini anggotanya, memiliki IGTA memiliki izin yang dikeluarkan Menteri ESDM.
Meski dirugikan, Sabrun menegaskan INGTA belum berencana menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung. Dia menceritakan sejatinya bisnis trader gas berfasilitas kini tengah berkembang.
"Dulu cuma bisnis pipa, sekarang teman-teman yang berhasil, membangun bisnis compressed natural gas (CNG), membangun Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) mikro gas dan CNG di Bontang dan Palembang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News