Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak secara mandiri kini resmi terbuka. Hal ini merujuk pada klasifikasi sumur minyak masyarakat atau rakyat, yang kini dapat dikelola oleh UMKM melalui skema kerjasama resmi.
Kesempatan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Namun demikian, tidak semua UMKM bisa langsung terjun mengelola sumur minyak. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama adalah kemampuan pendanaan atau pemodalan dari pihak UMKM. Adapun nominal yang disyaratkan berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga: SKK Migas Ungkap Deretan Proyek Hulu Migas yang Siap Onstream hingga 2030
"Karena kegiatan usahanya UMKM maka permodalannya sekitar Rp 5 miliar, kalau sekala menengah bisa Rp 10 miliar, bisa gabungan dari banyak (UKM) permodalannya," kata Yuliot di kantor ESDM, Selasa (01/07).
Selain nilai minimal modal, UKM ungkap Yuliot harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas (PT) sebelum sah menggarap sumur minyak masyarakat.
"Jadi kalo untuk badan usaha UMKM harus dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas, dengan berbentuk PT, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham," tambahnya.
Lebih detail, jika melihat beleid Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pasal (2) tertulis bahwa penyelenggaraan kerjasama akan dilakukan bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Ada Tambahan Blok Cepu, SKK Migas Optimistis Target Lifting Minyak 2025 Tercapai
Adapun pada pasal (2) kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kerja sama operasi dan/atau teknologi;
b. kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM;
c. kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau
d. kerja sama lainnya.
Dalam penjelasannya, Yuliot menambahkan dengan adanya peraturan ini, pemerintah akan memberikan perizinan berusaha kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah ini tempat sumur minyak berada.
"Masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk kooperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," jelas Yuliot.
Selanjutnya: Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek 2-3 Juli, Daerah Ini Hujan Lebat
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek 2-3 Juli, Daerah Ini Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News