Kementerian ESDM resmi menetapkan denda administratif baru untuk pelanggaran tambang di kawasan hutan. Nikel denda tertinggi, capai Rp 6,5 M/ha.
Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan opsi untuk mempertahankan kuota impor BBM bagi SPBU swasta di angka 10% untuk tahun 2026.