kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya pemerintah ubah aturan main kegiatan usaha hilir gas


Selasa, 06 Februari 2018 / 17:01 WIB
Akhirnya pemerintah ubah aturan main kegiatan usaha hilir gas
ILUSTRASI. blok minyak dan gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan juga aturan pengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2009. Beleid bertajuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 Januari 2018 lalu.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi (WJD). Pembagian WJD ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bilang, Permen ESDM Nomor 4/2018 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang migas yang berlaku saat ini tentang tugas BPH Migas untuk melelang luas transmisi dan jaringan distribusi.

"Dalam peraturan tersebut, BPH Migas dikasih waktu 18 bulan. Ada Rencana Induk Jaringan Distribusi dan Transmisi, setelah itu baru ditetapkan WJD di berbagai Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan, kemudian akan dilelang," ujar Fanshurullah pada Senin (6/2).

Pemenang lelang WJD tersebut nantinya akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan kontrak selama 30 tahun. Aturan ini juga sekaligus menghapuskan sistem wilayah distribusi berdasarkan skema dedicated hilir.

"Selama ini WJD dedicated hilir. Ke depan tidak ada lagi izin dedicated hilir kecuali yang sudah ada izin sementara," imbuh Fanshurullah.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman menyebut penyusunan Permen 4/2018 ini sudah melibatkan seluruh stakeholder termasuk pelaku usaha dan BPH migas. Dengan begitu diharapkan dengan terbitnya Permen 4/2018 ini bisa segera diimplementasikan untuk membentuk WJD baik di tingkat Kota, Kabupaten, kecamatan atau kumpulan kecamatan.

Apalagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terkait pasokan gas untuk pemenang WJD. "Pemenang WJD akan dapatkan wilayah niaga tertentu. Otomatis juga pemerintah akan jamin pasokannya," pungkas Adityawarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×