kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRTI cermati rencana bisnis XL pasca-akuisisi Axis


Jumat, 25 Oktober 2013 / 14:10 WIB
BRTI cermati rencana bisnis XL pasca-akuisisi Axis
ILUSTRASI. Terapkanlah 4 tips makeup ini untuk menyamarkan pori-pori besar dengan cepat.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mencermati rencana bisnis operator telepon seluler XL untuk 10 tahun ke depan. Usaha itu terkait rekomendasi yang harus dikeluarkan BRTI bagi kepemilikan frekuensi XL dan Axis.

“Kami juga akan melihat model laporan operator di Amerika Serikat (AS) ke Federal Communications Commission (FCC) dalam kasus merger, terutama tata cara penilaian kelayakan merger untuk sektor telekomunikasi,” ujar anggota BRTI M Ridwan Effendi, di Jakarta, Kamis (24/10).

Dia pun mengatakan, BRTI tak akan main-main dalam membuat kajian teknis dengan masa depan frekuensi XL dan Axis itu. “Frekuensi adalah aset negara. Semua harus memahami frekuensi alat untuk berusaha bukan merupakan aktiva atau aset yang bisa dianggap sebagai bagian dari valuasi satu perseroan,” tegas Ridwan.

Dia menjelaskan, tata cara pengalokasian, pencabutan, dan mekanisme lain terkait frekuensi sudah diatur dalam PP 53 tahun 2000.  Dalam PP itu, ujar Ridwan, antara lain diatur soal pemegang alokasi frekuensi radio yang tak dapat mengalihkan kepemilikan alokasi itu kepada pihak lain.

Izin status radio tidak dapat dialihkan, imbuh dia, kecuali ada persetujuan dari menteri. Sementara frekuensi yang tak lagi digunakan, berdasarkan aturan yang sama, harus dikembalikan kepada Kementerian Informasi dan Informatika.

Anggota Komite BRTI Nonot Harsono menambahkan cara melihat persoalan alokasi frekuensi yang pantas untuk XL dan Axis setelah konsolidasi adalah dengan menghitung keseimbangan daya saing dengan modal frekuensi yang dimiliki saat ini dan ke depan. "Karena itu sangat penting rencana bisnis yang baru dari XL dan Axis dijadikan pembanding," kata dia.

Setelah dibuat kalkulasi teknis komitmen ke depan antara XL dan Axis, lanjut Nonot, barulah dilakukan evaluasi efisiensi spektrum saat ini dan ke depan. "Dari situ bisa diprediksi pasca-merger peta persaingan di industri seluler akan seperti apa," kata dia.

Komposisi kepemilikan frekuensi XL saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok (8,9, dan 10) di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL juga mempunyai frekuensi di 1.800 MHz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz. Sementara Axis menempati dua blok 3G di 2,1 GHz, yakni blok 11 dan 12. Untuk di frekuensi 1.800 MHz, Axis memiliki pita lebar 15 MHz. (M Clara Wresti/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×