kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inaca minta tarif atas dihapus, ini kata Kemenhub


Rabu, 06 Agustus 2014 / 14:10 WIB
Inaca minta tarif atas dihapus, ini kata Kemenhub
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Maskapai nasional yang tergabung dalam National Air Carrier Association (Inaca) dinilai tidak memikirkan konsumen dengan usulan menghapuskan tarif batas atas untuk penerbangan domestik padat, atau yang masuk rute gemuk.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo, mengatakan, pihaknya belum bisa sepakati usulan Inaca. Menurutnya, regulator juga perlu mempertimbangkan perlindungan konsumen.

“Terus konsumen bagaimana?” katanya, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/8).

Misalnya, sebut Djoko, rute Medan yang padat pada musim puncak akan terganggu jika tidak ada tarif batas atas. Pasalnya, jika tidak ada tarif batas atas, maka semua harga tiket akan naik dan melebihi daya beli masyarakat.

“Kan kasihan masyarakatnya. Saya bisa diomelin oleh teman-teman di YLKI dan masyarakat,” sambungnya.

Namun demikian, Djoko menyiratkan tidak tertutup kemungkinan tarif batas atas kembali direvisi. “Yang penting kita berikan tarif batas yang menjamin keberlangsungan perusahaan itu,” ucap dia.

Sebelumnya dikabarkan, Ketua Inaca Arif Wibowo mengusulkan penghapusan tarif batas atas untuk rute gemuk. “Kita sudah bersaing bebas di Indonesia. Batas atas agar dilepas kecuali rute monopoli (perintis) yang pemainnya terbatas,” katanya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×