Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri farmasi menilai insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan vaksin Corona akan mendorong riset dan pengembangan produk dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Adapun insentif pajak ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pandemi mendorong perubahan pola konsumsi ke arah digital
Dalam Pasal 29C Ayat (1) dijelaskan salah satu usaha yang mendapatkan insentif ini adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi menjelaskan tujuan dari PP tersebut memang untuk memberikan dorongan dilaksanakannya kegiatan research and development (R&D) di sektor farmasi.
"Hal ini tentunya disambut dengan baik akan realisasi kebijakan ini, kami tunggu. Terus terang di farmasi riset dari awal jadi masalah. Jadi yang ingin kami sampaikan, rasa terima kasih ini tidak hanya untuk vaksin tapi juga untuk seluruh sediaan obat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6).
Baca Juga: Insentif pengembangan vaksin corona bakal dorong riset industri farmasi
Sebab menurut Dorojatun memenuhi sediaan obat bukan hal yang mudah. Lantas mengenai dampak insentif fiskal ini ke percepatan pengembangan vaksin Corona, rupanya tidak bisa serta-merta mempercepat penciptaan vaksinnya.